in ,

RUU P2SK Momentum Reformasi Sektor Keuangan

RUU P2SK Momentum Reformasi Sektor Keuangan
FOTO: IST

RUU P2SK Momentum Reformasi Sektor Keuangan

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkeyakinan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) merupakan momentum reformasi yang luar biasa di sektor keuangan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan Suminto dalam acara Konsultasi Publik RUU P2SK, secara virtual, pada Senin (7/11).

Suminto mengatakan, reformasi di sektor keuangan sangat diperlukan agar kinerja sektor keuangan Indonesia semakin menuju ke arah yang lebih baik, semakin andal dalam melakukan fungsi intermediasi guna mendukung pertumbuhan pembangunan dan pemulihan ekonomi, serta dalam upaya menopang stabilitas sistem keuangan.

“Pemerintah sependapat dengan DPR RI yang menginisiasi RUU P2SK ini. Pemerintah memiliki semangat yang sama dengan DPR RI bahwa saat ini adalah momentum yang sangat baik untuk melakukan reformasi dari sisi regulity framework dari sistem keuangan kita, di samping untuk memastikan bahwa regulity framework kita sejalan perkembangan regulity framework global,” terang Suminto.

Baca Juga  Amartha dan CELIOS Luncurkan Fintech Media Toolkit

Pihaknya berharap, reformasi sektor keuangan melalui RUU P2SK ini dapat menangani beberapa kelemahan dan kekurangan yang masih ada di sektor keuangan Indonesia saat ini. Beberapa hal tersebut di antaranya adalah masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, masih tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, serta masih terbatasnya instrumen keuangan—baik instrumen investasi maupun instrumen pengelolaan risiko.

Selain itu, masih rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, juga adanya kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan. Sederhananya, lanjut Suminto, reformasi melalui RUU P2SK ini diharapkan mampu mencapai lima tujuan utama.

Kelima tujuan yang dimaksud yaitu meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko, juga meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

“Serta pada saat yang bersamaan, terjadi penguatan koordinasi baik dalam pengembangan sektor keuangan Indonesia maupun dalam kerangka penanganan permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan Indonesia,” imbuh Suminto.

Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Ia menambahkan, untuk memastikan tersusunnya dan terselenggaranya undang-undang yang baik, maka diperlukan adanya partisipasi masyarakat atau publik. Menurutnya, masyarakat yang berkepentingan dengan undang-undang itu memiliki kesempatan untuk didengar pendapatnya, aspirasinya, ataupun keinginannya.

Untuk itu, ia mengapresiasi acara konsultasi publik yang dilakukan bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), khususnya dalam hal ini terkait pengaturan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP).

Adapun kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Profesi, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Perhimpunan Periset Indonesia (PPI), dan Akademisi.

Suminto memastikan, seluruh masukan yang sudah didengar tersebut, baik itu asosiasi, industri, akademisi, atau masyarakat publik akan memiliki hak untuk dipertimbangkan.

“Sehingga pada forum ini, kami dari sisi pemerintah dan bersama-sama OJK, BI, LPS dan juga dihadiri oleh Badan Keahlian DPR akan lebih mendengarkan dan mencatat (masukan/aspirasi dan umpan balik dari publik) dan akan menjadi bagian dari proses pembahasan legislasi bersama DPR,” kata Suminto.

Baca Juga  Ingin Produksi Kosmetik? Ini Syarat dan Cara Memperoleh Izinnya

Ia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU P2SK ini, sehingga menjadi tonggak reformasi sektor keuangan Indonesia. Dengan begitu, sektor dan sistem keuangan Indonesia akan menjadi lebih baik dalam menjalankan fungsi intermediasi, semakin efisien, dan berdaya saing.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *