in ,

10 Negara dengan Tarif Pajak Karbon Tertinggi

10 Negara dengan Tarif Pajak Karbon Tertinggi
FOTO: IST

10 Negara dengan Tarif Pajak Karbon Tertinggi

Pajak.com, Jakarta – Indonesia telah menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan negara-negara G20. Forum internasional ini merupakan forum yang bertujuan untuk mendiskusikan kebijakan terkait stabilitas ekonomi  global.

Salah satu isi pertemuan G20 yang dihadiri para menteri keuangan dan gubernur bank sentral adalah membahas perubahan iklim yang salah satunya komitmen pengendalian lingkungan dengan penerapan pajak karbon. Berikut ini adalah 10 negara dengan tarif pajak karbon tertinggi.

Menurut laporan State and Trends of Carbon Pricing 2022 yang dirilis Bank Dunia, saat ini ada 37 negara yang sudah menerapkan pajak karbon. Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan kepada pengguna bahan bakar fosil seperti batu bara, minyak bumi, dan gas bumi.

Baca Juga  Ekspor Perdana 2,4 Ton “Aromatic Flavor Mixture” ke Tiongkok, Dorong Daya Saing Industri Lokal

Penerapan pajak ini untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon dan mendukung target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam jangka menengah dan panjang.

Sistem pajak karbon bisa berbeda di tiap negara. Finlandia menjadi negara pertama yang menerapkan pajak karbon sejak tahun 1990. Negara dengan julukan Negeri Seribu Danau ini menerapkan tarif pajak lebih mahal untuk emisi sektor transportasi dibanding sektor lainnya. Saat ini pajak karbon Finlandia mencapai 24,39 dollar AS per ton karbon, termasuk salah satu dari 10 negara dengan penerapan pajak karbon tertinggi.

Urutan tarif pajak karbon tertinggi adalah negara Uruguay. Menurut data Bank Dunia, pada April 2022 tarif pajak karbon Uruguay mencapai 137 dollar AS per tCO2e (emisi per ton karbon dioksida ekuivalen). Tarif pajak karbon negara Amerika Selatan ini mengalahkan negara-negara Eropa lainnya.

Baca Juga  IKPI Perkuat Sinergi dengan DJP, Tingkatkan Kepatuhan Perpajakan dan Kesiapan Implementasi “Core Tax”

Posisi kedua ditempati oleh Swedia. Tarif pajak karbon negara ini mencapai 129,89 dollar AS per tCO2e. Sedangkan posisi ketiga ditempati oleh negara Swiss dengan tarif pajak karbon mencapai 129,86 dollar AS per tCO2e. Di posisi ketiga ada negara Liechtenstein dengan tarif pajak 129,86 dollar AS per tCO2e.

Selanjutnya ada Norwegia dengan tarif pajak 87,61 per tCO2e. Kemudian di urutan keenam ada Finlandia dengan tarif 85,1 dollar AS per tCO2e. Urutan selanjutnya ada Perancis, Belanda, Irlandia, Luxemburg dengan tarif masing-masing secara bururan adalah 49.29 dollar AS per tCO2e; 46,15 dollar AS per tCO2e; 45,31 dollar AS per tCO2e; dan 43,35 dollar AS per tCO2e.

Baca Juga  Labubu Dibanderol Belasan Juta Rupiah, Pemiliknya Wajib Lapor dalam SPT Tahunan?

Sementara itu di kawasan Asia baru ada dua negara yang menerapkan pajak karbon, yakni Singapura dan Jepang. Itupun tarifnya tergolong rendah, yakni 3,69 dollar AS per tCO2e di Singapura dan 2,36 dollar AS per tCO2e di Jepang.

Indonesia sendiri awal tahun ini sempat berencana menerapkan pajak karbon terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dengan tarif 2 dollar AS per tCO2e. Namun, belakangan pemerintah menunda rencana tersebut.

Bank Dunia menyatakan pajak karbon diperlukan demi mengurangi polusi udara, menekan emisi gas rumah kaca, serta menahan laju pemanasan global. Namun, penerapan kebijakan ini memerlukan pertimbangan yang matang.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *