in ,

Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak Rp 1,5 Miliar

Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak
FOTO: Dok. Acehprov.go.id

Kendaraan Pelat Merah Tunggak Pajak Rp 1,5 Miliar

Pajak.com, Simeuleu – Kepala Samsat UPTD Wilayah XXIII Simeulue Idi Yanis mengungkapkan, kendaraan pelat merah tunggak pajak. Tunggakan kewajiban pelunasan pajak kendaraan operasional dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue mencapai Rp 1,5 miliar.

“Ada sekitar Rp 1,5 miliar estimasi tunggakan pajak kendaraan pelat merah milik Pemkab Simeulue. Itu terhitung sejak tahun 2017 hingga per September 2022. Dari estimasi nilai tunggakan itu, dengan total jumlah kendaraan yang belum bayar pajak sekitar 1.800 unit,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Senin (07/11).

Dia menambahkan, pihaknya tetap mendukung Pemkab Simeulue untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.  Hal tersebut terungkap di sebabkan berbagai keluhan yang diterima Pemkab Simeuleu bahwa pegawai yang patuh dan hendak bayar pajak kendaraan, merasa kesulitan karena hanya terdapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja sebagai bukti dokumen kendaraan dinas yang ada ditangan pegawai tersebut.

Baca Juga  Rumah Konfirmasi Dokumen Pajak: Apa Itu, Cara Penggunaan, dan Cara Atasi Kendalanya

Selain itu, temuan tersebut terungkap saat dilakukan serah terima kendaraan dinas dari pihak aset Pemkab Simeulue yang tidak disertai dengan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sehingga tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan untuk bayar pajak kendaraan pelat merah tersebut.

Hal itu juga dibenarkan oleh Kanit Regident Samsat Simeulue Aipda Indra Maulana. Ia menyebutkan bahwa total kendaraan dinas itu belum termasuk jumlah kendaraan hibah dari lembaga dan pemerintah provinsi maupun pusat serta juga tidak ada pemberitahuan kendaraan dinas yang telah dilarang.

“Imbasnya kendaraan dinas yang dilelang dan tidak memiliki dokumen resmi itu, telah merugikan pembeli, sebab ada yang mengeluhkan kepada kita, setelah membeli kendaraan dinas yang dilelang itu, tidak bisa bayar pajak karena dokumen kendaraan seperti BPKB nya tidak ada, ini perlu pihak Pemkab Simeulue untuk investarisasi khusus soal BPKB kendaraan pelat merah,” ujarnya.

Baca Juga  Pro Visioner Konsultindo Beberkan Panduan Lengkap Penyusunan SPT Tahunan untuk WP Badan dan Orang Pribadi

Menanggapi persoalan tersebut, Plt Sekda Simeulue Asludin kembali menegaskan, saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan evaluasi aset kendaraan dinas dengan melibatkan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Simeulue, sebab untuk anggaran kepentingan kendaraan dinas itu telah dibebankan dan masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Saat ini, Asludin mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan inventarisasi dan di evaluasi persoalan itu, dengan melibatkan pihak BPKD, sebab untuk anggaran kebutuhan kepentingan kendaraan dinas itu, baik itu pajaknya serta perbaikannya, telah dianggarkan dan masuk dalam DIPA masing-masing instansi.

“Mungkin supaya teratur kita akan titipkan satu pintu untuk persoalan pajak ini, sehingga bisa kolektif sekaligus pengawasan kelayakan fisik kendaraan itu dan penggunaannya setelah diserahkan kepada pegawai,” kata Asludin.

Baca Juga  Genjot Hilirisasi Pertanian, Jokowi: Kopi, Kakao, Lada Jangan Diekspor Mentah!

Ditemui di tempat terpisah, Kepala BPKD Kabupaten Simeulue Marlian pun menjelaskan bahwa pagu anggaran untuk kepentingan kendaraan dinas, baik itu untuk biaya pajak, biaya perbaikan itu telah dialokasikan dan masuk dalam DIPA masing-masing SKPK.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *