in ,

PKM Hasilkan Penerimaan Pajak Rp 93,15 Triliun

PKM Hasilkan Penerimaan Pajak
FOTO: IST

PKM Hasilkan Penerimaan Pajak Rp 93,15 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, strategi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak hasilkan penerimaan sebesar Rp 93,15 triliun sepanjang tahun 2021. Dengan demikian, PKM memberikan kontribusi sebesar 7,2 persen terhadap realisasi penerimaan pajak tahun lalu senilai Rp 1.278,65.

“Pengawasan Kepatuhan Material adalah kegiatan pengujian kepatuhan terhadap Wajib Pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan,” jelas DJP, dalam Laporan Tahunan DJP 2021 yang belum lama diterbitkan, dikutip Pajak.com (7/11).

Secara rinci, realisasi penerimaan pajak dari PKM sebesar Rp 93,15 triliun itu, terdiri dari pengawasan terhadap Wajib Pajak strategis mencapai Rp 82,23 triliun dan kepada Wajib Pajak kewilayahan mencapai Rp 10,92 triliun.

Wajib Pajak strategis adalah Wajib Pajak yang kontribusi besar terhadap penerimaan di unit vertikal DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sementara Wajib Pajak kewilayahan merupakan Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berada di setiap wilayah kerja KPP.

Baca Juga  Importir Perlu Pahami! Syarat Penggunaan Metode Nilai Transaksi Barang Identik

Sebelumnya, berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2020, PKM dirumuskan sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, PKM terdiri atas penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material. Adapun penelitian kepatuhan formal didefinisikan sebagai kegiatan penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi ketentuan formal.

Penelitian kepatuhan formal dilakukan dengan meneliti ketepatan waktu Wajib Pajak dalam membayar atau menyetorkan pajak, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan SPT tahunan; mengangsur Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 pada tahun berjalan; dan pemenuhan atas ketentuan formal lainnya.

Sedangkan, penelitian kepatuhan material adalah penelitian atas kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi ketentuan material. Penelitian kepatuhan material juga dilakukan atas pemenuhan kewajiban perpajakan sebelumnya melalui penelitian komprehensif. Adapun penelitian komprehensif dilakukan DJP atas suatu tahun pajak setelah Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT tahunan.

Baca Juga  Realisasi PNBP Turun 4,8 Persen jadi Rp 383,8 Triliun per Agustus 2024 

Pada pelbagai kesempatan, Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, DJP akan intensif melakukan strategi PKM, terutama untuk sektor-sektor yang menunjukkan kinerja positif di tengah pemulihan ekonomi nasional. Secara simultan, DJP juga terus mengoptimalkan strategi Pengawasan Pembayaran Masa (PPM).

“Untuk uji kepatuhan material tetap terus kami lakukan PKM maupun PPM, karena itu merupakan base activity yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa), (27/10).

Sebagai informasi, PPM merupakan kegiatan pengawasan terhadap Wajib Pajak atas perilaku pelaporan dan pembayaran masa yang dikaitkan dengan aktivitas ekonomi pada tahun pajak berjalan. Ada beberapa prioritas kegiatan PPM pada 2020-2024. Pertama, pengawasan atas pembayaran dan pelaporan. Aktivitas ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Teguran (ST) penyampaian SPT masa/tahunan.

Baca Juga  SMF: Insentif Rp 1 Triliun Bisa Tingkatkan PDB Rp 1,9 Triliun

Ada pula penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan SPT masa/tahunan, keterlambatan/ kekurangan pembayaran pajak, atau keterlambatan penerbitan faktur pajak. Kedua, dinamisasi angsuran masa berdasarkan pada perkembangan kondisi ekonomi di bidang usaha tertentu. Ketiga, penelitian dan tindak lanjut data matching. Keempat, pengawasan atas pemanfaatan fasilitas/insentif perpajakan.

Seluruh strategi ini diharapkan dapat membantu DJP untuk mencapai target penerimaan pajak setiap tahunnya. Setidaknya, di 2021 DJP mampu melampaui target penerimaan pajak sebesar 100,19 persen. Di tahun 2022, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.485 triliun.

Hingga September 2022, realisasinya mencapai Rp 1.310,5 triliun atau 88,3 persen. Di tahun 2023, pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) mematok target penerimaan pajak senilai Rp 1.718 triliun atau tumbuh 15,69 persen dibandingkan target tahun sebelumnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *