in ,

DJP Lakukan Pemeriksaan Data Konkret WP

DJP Lakukan Pemeriksaan Data Konkret WP
FOTO: IST

DJP Lakukan Pemeriksaan Data Konkret WP

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan, DJP telah lakukan pemeriksaan data konkret untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP). Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Pemeriksaan data konkret untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal memenuhi kriteria terdapat data konkret yang menyebabkan pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar (Bagian Keempat PMK Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 1 huruf b),” tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip Pajak.com (21/11).

DJP menjelaskan, data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki DJP berupa hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak; bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh); bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Selain itu, ada pula data perpajakan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dalam jangka waktu, seperti yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Lalu, ada data Wajib Pajak setelah ditegur secara tertulis mengenai SPT tahunan yang tidak disampaikan pada waktunya, sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.

Adapun pemeriksaan data konkret dilakukan oleh DJP melalui unit vertikalnya, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini biasa disebut dengan pemeriksaan kantor.

Namun, bila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi transaksi terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan pemeriksaan kantor diubah menjadi pemeriksaan lapangan.

Secara umum, pemeriksaan dalam hal perpajakan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau tujuan lain.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, DJP telah secara rutin mendapatkan data dan informasi dari kementerian dan lembaga (K/L) serta lembaga keuangan. Sejak tahun 2018, DJP memanfaatkan data yang berasal dari era pertukaran informasi secara otomatis/Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk meningkatkan basis data serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan. Pada tahun 2022, tercatat ada 113 yurisdiksi yang menyampaikan data rekening keuangan kepada DJP.

“Ini adalah tindak lanjut dari Undang Undang tentang Akses Informasi untuk tujuan perpajakan. Jadi, beberapa institusi perbankan dan finansial lainnya juga secara periodik, baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri memberikan data. Berdasarkan undang-undang tersebut, DJP sudah mendapatkan laporan saldo keuangan untuk tahun 2020 dan 2021. Data diterima oleh DJP pada bulan April setiap tahunnya,” ungkap Suryo.

Kemudian, data saldo yang diterima DJP dicocokkan dengan data harta dalam SPT tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, guna melaksanakan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya. Secara spesifik, PKM merupakan tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

“Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya setahun atau dua tahun. DJP akan berfokus melakukan pengawasan atas pembayaran masa yang dilakukan Wajib Pajak. Pengawasan juga dilakukan terhadap pembayaran pada tahun-tahun pajak sebelumnya,” ujar Suryo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *