in ,

Komite Kepatuhan Perkuat Pengawasan Pajak

Komite Kepatuhan Perkuat Pengawasan
FOTO: P2Humas DJP 

Komite Kepatuhan Perkuat Pengawasan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membentuk Komite Kepatuhan sebagai upaya perkuat pelaksanaan pengawasan pajak. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, Komite Kepatuhan bertugas menganalisa dan menyusun daftar Wajib Pajak yang akan diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

Sekilas mengulas, mengacu Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak, Komite Kepatuhan adalah komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Komite kepatuhan terdiri atas kepala KPP sebagai ketua komite dan beranggotakan minimal kepala seksi pemeriksaan, penilaian, dan penagihan; kepala seksi pengawasan I sampai dengan VI; kepala seksi penjaminan kualitas data; kepala subbagian umum dan kepatuhan internal; dan supervisor fungsional pemeriksa. Sebagai catatan, anggota Komite Kepatuhan akan disesuaikan dengan penugasan kepala KPP.

Sesuai Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022, secara teknis, tugas Komite Kepatuhan adalah menyusun Daftar Prioritas Pengawasan (DPP). Penentuan Wajib Pajak yang masuk dalam DPP mengacu pada ketetapan status Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya dalam sistem compliance risk management (CRM). Adapun CRM berfungsi sebagai pemetaan terhadap Wajib Pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepatuhan material dari Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.

Baca Juga  Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga 15 Maret 2024 Terkontraksi Penurunan Harga Komoditas

“Jadi, secara periodik, Komite Kepatuhan menentukan daftar Wajib Pajak-Wajib Pajak yang akan dilakukan penanganan (penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum), semua dilakukan secara bertahap. Komite Kepatuhan ini kita harapkan dapat meningkatkan rasio pajak kita,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Februari 2023 yang disiarkan secara virtual, (22/2).

Dengan demikian, Komite Kepatuhan akan mendukung kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) yang sudah dilakukan oleh DJP sejak beberapa tahun lalu. Sebagai informasi, PPM merupakan pengawasan yang dilakukan atas pembayaran pajak pada tahun berjalan. PPM terdiri atas pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), dan pembayaran angsuran pajak.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Suryo mengungkapkan, di tahun 2023, PPM dilakukan dengan mencermati perkembangan harga komoditas dunia yang sangat berpengaruh terhadap probabilitas Wajib Pajak yang bergerak di sektor tertentu, seperti perkebunan, pertambangan, mineral, dan lainnya.

“Pengawasan pembayaran masa ini kita lakukan berdasarkan pertumbuhan kegiatan ekonomi diberbagai sektor. Jadi banyak beberapa sektor sudah mengalami pertumbuhan yang bagus. Sektor transportasi, sudah. Pertambangan karena booming komoditas dan sektor beberapa lain, seperti konstruksi juga bertumbuh bagus,” ujarnya.

Secara simultan, DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Tahapan ini dilakukan lewat PKM. Adapun PKM adalah kegiatan menguji kepatuhan melalui penelitian komprehensif berdasarkan DPP dan penyelesaian atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

“Ini kami lakukan dengan format pengawasan lewat SP2DK. Kalau enggak, kami lakukan dengan pemeriksaan atau mungkin penegakan hukum kalau memang ada indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Penegakan hukum yang kami lakukan, yaitu pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Dua proses itu sudah ada di ketentuan umum (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan/KUP),” ungkap Suryo.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, Komite Kepatuhan dibentuk DJP demi memberikan pelayanan adil dan prima kepada Wajib Pajak berdasarkan tingkat kepatuhannya. Pembentukan Komite Kepatuhan juga merupakan salah satu strategi DJP dalam mencapai target penerimaan pajak. Berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023, target penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp 1.718 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *