in ,

Kanwil DJP Jaksel II Serahkan WP Ke Kejari

kanwil djp jaksel
FOTO : IST

Kanwil DJP Jaksel II Serahkan WP Ke Kejari

Pajak.com, Jakarta – Tim Penyidik Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) II menyerahkan Wajib Pajak berinisial SS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel pada  Kamis, (16/2/23). SS yang merupakan Direktur PT BLH adalah tersangka penggelapan pajak, yakni tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Desember 2018. SS diserahkan ke Kejari Jaksel bersama barang bukti.

Plt. Kepala Kanwil DJP Jaksel II Budi Susanto menyampaikan, tindak pidana perpajakan yang dilakukan SS itu telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 4,2 miliar.

Baca Juga  TaxPrime Tawarkan 7 Strategi Optimalkan Potensi Penerimaan PPN

Terhadap tersangka SS, berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diperoleh penyidik, diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat dipersangkakan sesuai Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Atas tindakan itu, SS diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” kata Budi dalam keterangan tertulis dikutip Pajak.com, Jumat (17/2/23).

Baca Juga  Tak Hanya Susu Impor, DJP Tegaskan Susu Lokal Bebas PPN!

Budi menegaskan, penegakan hukum di bidang perpajakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium), sehingga dalam prosesnya tersangka sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun, karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan.

“Berkat kerja sama antara Seksi Intelijen, Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan di Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jaksel II, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan Jajaran Kejaksaan RI, berkas perkara atas tersangka SS sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, dan dilakukan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”  jelas Budi. Selanjutnya, tersangka SS langsung dibawa untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga  Insentif “Super Tax Deduction”: Peluang Pengurangan Pajak Bagi Pelaku Usaha

Budi menyampaikan, keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Jaksel II dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *