in ,

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak

Kanwil DJP Jatim II
FOTO: IST

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Tindak Pidana Pajak

Pajak.com, Gresik – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana pajak berinisial SMR beserta barang buktinya kepada Kejaksaan Negeri Gresik, pada Kamis (16/02).

Tersangka SMR merupakan Komisaris CV DKM yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II Irawan mengungkapkan, tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha CV DKM dan dilakukan pada masa pajak Juni hingga Agustus 2020, untuk PPN. CV DKM sendiri diketahui terdaftar sebagai Wajib Pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

“Akibat perbuatan tersangka SMR menimbulkan kerugian pendapatan negara sekitar Rp 555.858.484,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Jumat (17/02).

Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan CV DKM adalah melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut. Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni hingga Agustus 2020.

“Sehingga, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN,” tambah Irawan.

Irawan melanjutkan bahwa keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur II dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Jawa Timur.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur, yang diharapkan akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung tugas DJP dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka SMR diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *