in ,

Kanwil DJP Jakbar Gandeng Gema INTI Sosialisasi NIK-NPWP

Sosialisasi NIK-NPWP
FOTO: IST

Kanwil DJP Jakbar Gandeng Gema INTI Sosialisasi NIK-NPWP

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) menggandeng Generasi Muda Perhimpunan Indonesia Tionghoa (Gema INTI) untuk menggelar Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP, di kawasan Petak Enam Gedung Chandra, Glodok, Jakbar, Rabu (15/2).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar Herry Setyawan mengatakan, pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ia mengungkapkan, selain pemadanan NIK sebagai NPWP, DJP juga saat ini sedang melangsungkan Reformasi Sistem Administrasi Perpajakan.

“Terdapat 21 proses bisnis perpajakan akan berubah dengan hadirnya Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP). Lima di antaranya akan berdampak langsung kepada Wajib Pajak,” jelasnya dalam kata sambutan di acara tersebut.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Wakil Ketua Umum GEMA INTI Albert Darmawan mengemukakan, GEMA INTI Pusat bekerja sama dengan Kanwil DJP Jakbar dan Petak Enam mengadakan acara sosialisasi ini untuk membantu masyarakat umum agar memahami lebih lanjut bagaimana memadankan NIK dengan NPWP. Pasalnya, kebijakan ini telah berlaku sejak 1 Juli 2022, dan selanjutnya NPWP bakal tidak dapat digunakan lagi pada 1 Januari 2024.

Ia menambahkan, GEMA INTI merupakan sayap organisasi PERHIMPUNAN INTI yang dibentuk atas dasar semangat anak muda yang mau belajar, bersuara, berkarya, dan membangun koneksi sesama jaringan organisasi.

“Selain itu, GEMA INTI juga dibentuk untuk mengekspresikan apa yang menjadi buah pikirannya untuk mencari solusi atas keresahan-keresahan yang dirasakan oleh anak muda,” ujar Albert.

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakbar Herman Setyawan dan Dian Jatmiko Adi pun menyampaikan materi sosialisasi tentang pemadanan NIK sebagai NPWP. Herman memaparkan, manfaat dari integrasi NIK dengan NPWP adalah untuk memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

“Per tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru,” ucapnya.

Sementara itu, Dian Jatmiko menjelaskan tentang kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan sesuai kondisi sebenarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakbar juga membuka layanan konsultasi dan asistensi bagi para peserta dan pengunjung yang hadir di Petak Enam. Bahkan, untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak, dibuka pula layanan Pojok Pajak di lantai 3 Petak Enam selama lima hari yakni pada tanggal 16–18 Februari 2023 dan tanggal 20–21 Februari 2023.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri juga oleh Sekjen Perhimpunan INTI (Indonesia-Tionghoa) Candra Jap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari Aly Rahmat Shaleh, dan Perwakilan Petak Enam. Acara sosialisasi tersebut juga terlihat dipadati oleh para peserta yang terdiri dari anggota GEMA INTI, pemilik gerai, serta pengunjung di kawasan Petak Enam dan Gedung Chandra.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *