Sri Mulyani Sebut Fasilitas Bebas PPN Banyak Dinikmati Kelas Atas
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebut bahwa kebijakan tentang fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih banyak dinikmati oleh masyarakat golongan kelas atas alias orang kaya. Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers terkait RAPBN 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta.
“Kalau kita lihat yang biru tua di atas ini [kebijakan PPN yang dibebaskan], mereka dinikmati bahkan lebih pada kelompok kelas menengah, bahkan sampai ke atas [kelompok kaya],” kata Sri Mulyani, dikutip Pajak.com, Jumat (23/08).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kelompok 10 persen terkaya di Indonesia menikmati fasilitas bebas PPN hingga mencapai Rp 31 triliun, jauh lebih besar dibandingkan dengan kelompok miskin dan rentan. Sebagai perbandingan, kelompok 10 persen termiskin hanya mendapatkan manfaat senilai Rp 3,3 triliun dari fasilitas PPN yang dibebaskan. Sedangkan, kelas menengah mendapatkan fasilitas PPN yang dibebaskan berkisar antara Rp 7,3 triliun hingga Rp 15,4 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, fasilitas PPN dibebaskan merupakan instrumen fiskal yang masih cukup awam diketahui di masyarakat, tapi penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Banyak yang mengira semua barang dan jasa kena PPN, padahal di UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dijelaskan bahwa barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi tidak terkena PPN. Meski tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen, dan di UU HPP akan naik lagi menjadi 12 persen, barang-barang ini tetap tidak dikenakan PPN. Ini adalah bentuk perlindungan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, tidak akan memengaruhi barang dan jasa kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
“APBN menjaga daya beli masyarakat agar konsumsi tetap stabil,” imbuhnya.
Orang kaya yang dimaksud Sri Mulyani dapat menikmati pembebasan PPN melalui berbagai cara, seperti pembelian barang kebutuhan pokok dan penggunaan jasa kesehatan serta pendidikan. Mereka juga bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini. Dengan demikian, mereka bisa mengurangi beban pajak secara signifikan.
Sri Mulyani berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan fiskal pemerintah bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli. “APBN menjaga daya beli masyarakat agar konsumsi tetap stabil, inflasi rendah melalui penciptaan lapangan kerja, serta memberikan perlindungan melalui tiga moda, yaitu bantuan sosial, subsidi, dan pembebasan PPN,” tandasnya.
Comments