in ,

PPN Naik 12 Persen, Sri Mulyani Ingatkan Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan 

PPN Naik 12 Persen
FOTO: KLI Kemenkeu

PPN Naik 12 Persen, Sri Mulyani Ingatkan Daftar Barang dan Jasa yang Dikecualikan 

Pajak.com, Jakarta – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen mulai tahun 2025. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingatkan kembali sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan PPN, mulai dari barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.

“Tarif PPN kemarin naik dari 10 persen ke 11 persen, dan di UU HPP akan menjadi 12 persen, tapi ada barang-barang itu tidak terkena PPN. Jadi banyak masyarakat yang menganggap semua barang jasa kena PPN, tapi sebenarnya UU HPP sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, itu tidak kena PPN,” tegas Sri Mulyani saat konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, dikutip Pajak.com, (23/8).

Ia mengatakan, lapisan desil masyarakat yang menikmati pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi juga sangat besar. Secara nominal, PPN dibebaskan yang dimanfaatkan masyarakat per tahun itu mencapai Rp 7,3 triliun hingga Rp 31 triliun per tahun.

Baca Juga  Target Penerimaan Pajak Capai 53,41 Persen, Ini Strategi Kanwil DJP Jakut 

Barang yang Dikecualikan PPN

Berikut rincian barang yang dikecualikan PPN:

  • Kriteria beras dan gabah

– Kategori beras dan gabah, meliputi yang berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling seluruhnya, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai;

– Kategori beras dan gabah yang telah dikupas ataupun belum, termasuk pecah, menir, pipilan, tidak termasuk bibit; dan

  • Kategori sagu, empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung bubuk, dan tepung kasar.
  • Kriteria kedelai yang utuh dan pecah, selain benih serta berkulit;
  • Kriteria garam konsumsi, yaitu dengan kriteria garam beryodium ataupun tidak, termasuk juga garam meja dan garam didenaturasi untuk konsumsi/kebutuhan pokok;
  • Kriteria daging segar dari hewan ternak dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain;
  • Kategori telur tidak diolah, telur diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan, tidak termasuk bibit;
  • Kriteria susu, meliputi susu perah yang telah melalui proses dipanaskan, atau didinginkan, serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya;
  • Kategori buah-buahan segar yang dipetik dan melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, degrading, selain dikeringkan;
  • Kategori sayur-sayuran, meliputi sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, atau dicacah;
  • Kategori ubi-ubian segar, baik melalui proses dicuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, ataupun degrading;
  • Kategori bumbu-bumbuan segar, baik dikeringkan dan tidak dihancurkan atau ditumbuk; dan
  • Kategori gula konsumsi, meliputi gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
Baca Juga  Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP? Jangan Panik, Ini Penjelasan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Barang dan jasa yang tidak terkena PPN yang disebutkan dalam Pasal 4A dan 16B UU HPP, yakni barang tertentu dengan kelompok barang sebagai berikut:

  1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, dan sejenisnya, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah; dan
  2. Uang atau emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.

Jasa yang Dikecualikan PPN

Adapun jasa yang dikecualikan PPN adalah sebagai berikut:

  1. Jasa keagamaan;
  2. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;
  3. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan yang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;
  4. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah;
  5. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Jasa boga atau katering, yaitu semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *