in

Ketentuan Pengkreditan Pajak Luar Negeri

Ketentuan Pengkreditan Pajak Luar Negeri
FOTO: IST

Ketentuan Pengkreditan Pajak Luar Negeri

Ketentuan Pengkreditan Pajak Luar Negeri. Ketentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini ketentuan yang mengatur mengenai Pengkreditan Pajak Luar Negeri (batas maksimum pengkreditan pajak luar negeri) adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002.

1. Penggabungan Penghasilan

Wajib pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut.

a. Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;

b. Untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;

c. Untuk penghasilan berupa dividen dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut ditetapkan.

Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

2. Pengkreditan Pajak Penghasilan yang Dibayar atau Terutang Di Luar Negeri terhadap Pajak Penghasilan Terutang di Indonesia.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

a. Apabila dalam Penghasilan Kena Pajak terdapat penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.

b. Pengkreditan Pajak dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia.

c. Jumlah kredit pajak paling tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.

d. Jumlah tertentu dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri. Hitungannya Penghasilan Neto dari LN dibagi oleh Penghasilan Kena Pajak dikali Pajak Terutang.

e. Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

f. Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud tidak termasuk Penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final.

3. Pajak Penghasilan di Luar Negeri yang Melebihi Jumlah Kredit Pajak yang Diperkenankan

a. Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang pada tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan dan tidak dapat dimintakan restitusi.

b. Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:

1) Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;

2) Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan

3) Dokumen Pembayaran pajak di luar negeri.

c. Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

d. Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian lampiran-lampiran (Laporan Keuangan, copy SPT di luar negeri, dokumen pembayaran di luar negeri) karen alasan-alasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur).

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

4. Perubahan Besarnya Penghasilan yang Berasal dari Luar Negeri

Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut.

5. Pembetulan yang Menyebabkan Pajak Penghasilan Kurang Bayar

a. Dalam hal pembetulan menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar, maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga.

b. Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud menyebabkan Pajak Penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *