in

Pelunasan Pajak dan Kredit Pajak

Pelunasan Pajak dan Kredit Pajak
FOTO: IST

Pelunasan Pajak dan Kredit Pajak

Pelunasan Pajak dan Kredit Pajak. Pelunasan pajak terutang dilakukan melalui dua acara, yaitu membayar sendiri atau melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain. Pelunasan pajak yang dibayar sendiri dilakukan secara bulanan dan tahunan.

Untuk pelunasan pajak atas penghasilan umum, pembayaran bulanan merupakan kredit pajak yang pada hakekatnya merupakan pembayaran di muka yang akan diperhitungkan atau mengurangi pajak terutang di akhir tahun setelah penghitungan secara agregat mendapatkan jumlah pajak terutang akhir. Untuk penghasilan khusus dikenakan pajak final, pembayaran dalam bulan-bulan tahun berjalan sudah merupakan pelunasan final. Artinya tidak ada penghitungan kembali pada akhir tahun.

Pembayaran tahunan merupakan pelunasan pajak yang apabila berdasarkan perhitungan pajak terutang pada akhir tahun dengan kredit pajak menghasilkan kurang bayar (pajak terutang lebih besar dari kredit pajak). Pelunasan pajak tahunan dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan. Namun perlu diketahui bahwa hasil perhitungan di akhir tahun tidak slelau menghasilkan kurang bayar, bisa saja lebih bayar bila kredit pajak lebih besar dibanding pajak sebenarnya terutang, atau nihil jika kedua hal tersebut sama besar.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

Dalam transaksi usaha atau aktivitas pekerjaan, kerap dijumpai pembayaran pajak atau pemungutan pajak oleh pihak lain. Pelunasan pajak melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dilakukan melalui tangan pihak ketiga yang disebut pemotongan atau pemungutan pajak. sistem pelunasan pajak melalui mekanisme dikenal sebagai withholding system. Pemotongan atau pemungutan pajak, umumnya merupakan pihak-pihak yang membayarkan penghasilan. Mereka diberi kepercayaan untuk mengamankan penerimaan pajak negara atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain.

Untuk penghasilan umum, pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain merupakan kredit pajak yang merupakan pembayaran di muka dan dapat diperhitungkan dengan pajak yang sebenarnya terutang di akhir tahun. Jadi perlakuannya sama dengan pembayaran sendiri bulanan. Sedangkan bagi penghasilan khusus yang final, pemotongan atau pemungutan pihak lain sudah merupakan pelunasan akhir (final) dari pajak terutang.

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Ada beberapa jenis pajak yang dipotong atau dipungut, yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 (2). Masing-masing jenis pajak dipotong atas objek penghasilan tertentu dengan menggunakan tarif-tarif tertentu pula. Penjelasan jenis objek pemotongan atau pemungutan, beserta tarif dan dasar pengenaannya dapat dibaca pada bagian kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak (langkah ketiga).

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *