in ,

Perlakuan PPh Berdasarkan Subjek Pajak

Perlakuan PPh Berdasarkan Subjek
FOTO: IST

Perlakuan PPh Berdasarkan Subjek Pajak

Perlakuan PPh Berdasarkan Subjek Pajak. Perlakuan perpajakan terhadap imbalan atas jasa erat kaitannya dengan status dari subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan. Hal ini timbul karena Undang-Undang Pajak Penghasilan membedakan status subjek pajak yang berdampak terhadap perbedaan perlakuan perpajakan. Subjek Pajak Penghasilan dibedakan antara subjek pajak dalam negeri dengan subjek pajak luar negeri.

Menurut Penghasilan, wajib pajak dalam Pajak Penghasilan adalah subjek pajak yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak. Dengan dibedakannya subjek pajak dalam Pajak Penghasilan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, maka dengan sendirinya wajib pajakpun dibedakan antara wajib pajak dalam negeri dengan wajib pajak luar negeri.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Perbedaan pokok perlakuan perpajakan terhadap wajib pajak luar negeri dengan wajib pajak dalam negeri adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Luar Negeri

1. Penghasilan yang dikenakan pajak hanya penghasilan yang bersumber dari Indonesia.

2. Tarif Pajak Penghasilan yang berlaku untuk wajib pajak luar negeri adalah tarif pajak sepadan (tunggal) yaitu sebesar 20% dari penghasilan kotor atau dari perkiraan penghasilan neto.

3. Tidak mempunyai kewajiban perpajakan selain membayar pajak melalui pemotongan oleh pihak pemberi hasil.

Wajib Pajak Dalam Negeri

1. Penghasilan yang dikenakan pajak adalah penghasilan yang diperoleh atau diterima baik dari Indonesia, maupun dari luar negeri (word wide income).

2. Tarif Pajak Penghasilan dibedakan antara tarif Pajak Penghasilan yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku untuk wajib pajak badan dan bentuk usaha tetap. Untuk tarif pajak untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri merupakan tarif pajak progresif.

Baca Juga  Mengenal Tobin Tax: Definisi, Tujuan, dan Tantangan Penerapannya

3. Mempunyai kewajiban-kewajiban perpajakan baik untuk diri sendiri, maupun sebagai pemungut/pemotong pajak bagi pihak lain.

Perbedaan perlakuan perpajakan seperti diuraikan di atas, juga diterapkan terhadap pemajakan atas imbalan atas jasa yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, kecuali bentuk usaha tetap dan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri. Khusus untuk bentuk usaha tetap, walaupun statusnya merupakan subjek pajak luar negeri, tetapi cara pemajakannya sama dengan cara pemajakan terhadap subjek pajak badan dalam negeri.

Ditulis oleh

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *