in ,

Zakat Pengurang Pajak, Lampirkan Bukti di SPT

Zakat Pengurang Pajak
FOTO: IST

Zakat Pengurang Pajak, Lampirkan Bukti di SPT

Pajak.com, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengingatkan, zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa menjadi pengurang pajak. Namun, Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat di Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

“Sahabat BAZNAS, tahukah kamu bahwasanya zakat dan pajak memiliki hubungan saling terikat. Zakat yang ditunaikan melalui lembaga resmi, yang sudah berizin dari pemerintah dapat menjadi pengurang pajak,” tulis BAZNAS dalam akun resmi Instagram BAZNAS Purbalingga, @baznaspurbalingga, dikutip Pajak.com(13/2).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, bukan objek pajak dan justru menjadi pengurang penghasilan bruto. Akan tetapi, zakat itu harus dibayar melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, seperti BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural di bawah presiden yang bertugas untuk menghimpun, mengelola, dan mengkoordinasikan zakat secara nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat,” jelas BAZNAS.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Adapun jenis zakat yang wajib ditunaikan umat muslim, pertama, zakat fitrah, yaitu zakat yang ditunaikan sebelum Idulfitri atau pada bulan Ramadan. Besaran zakat ini setara dengan beras sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram. Kedua, zakat mal/zakat harta, yakni zakat yang diberikan karena memiliki harta berupa uang, emas, dan sebagainya. Ketentuan zakat mal berbeda-beda, sesuai dengan jenis penghasilan atau harta yang dimiliki.

Namun, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018, zakat sebagai pengurang pajak tidak hanya berlaku bagi muslim, tetapi juga untuk umat yang memeluk agama Buddha, Hindu, Katolik, maupun Kristen. Misalnya, persepuluhan pada agama Kristen yang diberikan kepada lembaga Badan Amal Kasih Katolik (BAKKAT).

Bagaimana cara melaporkan pembayaran zakat di SPT tahunan? 

  • Jika telah membayar zakat, Wajib Pajak dapat memilih kolom ‘zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib’ pada formulir induk bagian A angka 6 dalam formulir SPT tahunan.
  • Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi bukti pembayarannya pada SPT tahunan.
  • Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, serta nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.
  • Bukti pembayaran juga harus memuat tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung, atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran jika pembayaran melalui transfer rekening bank.
  • Penyampaian SPT tahunan bisa dilakukan secara on-line (e-Filing atau e-Form) atau via off-line ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Sejak tahun 2022, BAZNAS telah memberikan fasilitas bagi para muzakki perorangan maupun badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai pengurang pajak.

Ketua BAZNAS Noor Achmad memastikan, BAZNAS akan terus meningkatkan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyosialisasikan kepatuhan pajak. Salah satunya, dengan mengedukasi masyarakat untuk melampirkan bukti pembayaran zakat pada SPT tahunan.

“Pajak dalam hal ini adalah kewajiban agama maupun negara. Semoga pajak dan zakat berjalan dengan baik,” ujar Noor Achmad, dalam webinar bertajuk Apa Hubungan Zakat Dengan Pajak, (21/3/2022).

Bila masyarakat telah membayarkan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya melalui BAZNAS, permohonan bukti setor zakat dapat dilakukan dengan menghubungi nomor WhatsApp (087877373555) dan e-mail ([email protected]).

Baca Juga  DJP dan BPH Migas Integrasikan Data

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *