Pajak.com, Jakarta – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan fasilitas bagi para muzakki perorangan maupun muzakki badan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. BAZNAS dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus bekerja sama menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
“Hal ini menjadi bagian penting sebagai literasi yang diberikan kepada masyarakat khususnya para muzakki juga untuk amilin amilat, bahwa bukti setor zakat dari BAZNAS maupun LAZ (lembaga amil zakat) yang sudah disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak,” ujar Ketua BAZNAS Noor Achmad MA dalam webinar dalam webinar bertajuk Apa Hubungan Zakat Dengan Pajak, yang dikutip Pajak.com, (23/3).
Noor memastikan, BAZNAS juga akan mengatur dan memperkuat kerja sama dengan DJP karena hal ini adalah kewajiban agama maupun negara.
“Harapan saya tidak hanya di kesempatan kali ini saja kita mengadakan webinar. Bukan hanya kita yang mengikuti tapi di seluruh Indonesia. Karena ini merupakan satu literasi yang bermanfaat dan sangat penting sekali. Semoga pajak berjalan dengan baik dan zakat berjalan dengan baik,” kata Noor.
Bagi Wajib Pajak (WP) yang telah membayarkan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya melalui BAZNAS, bisa mendapatkan bukti setor zakat sebagai pengurang pajak dengan menghubungi layanan resmi Whatsapp (087877373555) dan email ([email protected]).
Comments