in ,

Bukti Setor Zakat sebagai Pengurang Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan zakat atau sumbangan keagamaan lainnya serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya. Dengan demikian, WP yang membayar zakat melalui badan ataupun lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah juga diberikan fasilitas perpajakan.

“Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan lainnya menjadi pengurang penghasilan kena pajak” jelas Neil.

Dengan demikian, menurutnya, webinar ini menjadi penting sebagai sarana sosialisasi untuk memberikan pemahaman terkait zakat sekaligus peningkatan kepatuhan WP. Neil menegaskan, zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan pribadi maupun badan.

Baca Juga  Akuntan Pajak: Arsitek Keuangan dan Penguat “Self-Assessment”

“Besar harapan kami dengan webinar ini dapat membantu para Wajib Pajak untuk lebih memahami dan juga mengerti bagaimana mengaplikasikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak di dalam laporan SPT tahunan, sehingga nantinya juga berpengaruh di dalam peningkatan kepatuhan laporan SPT tahunan oleh Wajib Pajak secara nasional,” jelasnya.

DJP juga mengimbau agar WP segera melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing atau e-Form. Seperti diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT tahunan WP orang pribadi, yakni 31 Maret. Sementara pada SPT tahunan WP badan, pelaporannya dilakukan paling lambat pada 30 April. Pada beleid yang sama juga diatur denda pelaporan SPT tahunan pada WP orang pribadi senilai Rp 100 ribu, sedangkan pada WP badan Rp 1 juta.

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *