in ,

Punya Akses Data Lengkap, DJP Ingatkan WP Ikut PPS

Punya Akses Data Lengkap
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo memastikan pihaknya telah memiliki akses data yang cukup lengkap untuk mendeteksi aset dan keuangan Wajib Pajak. Mulai dari data Auotamic Exchange of Information (AEoI), data perbankan, data pemerintah daerah, dan lain-lain. Namun, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak ingin semena-mena menggunakan data-data itu melalui penegakan hukum, terlebih bila Wajib Pajak memang ingin patuh.

Alih-alih melaksanakan penegakan hukum, DJP kembali mengingatkan Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan mengikuti PPS, WP yang memang ingin patuh tetapi belum mengungkapkan hartanya secara keseluruhan, bisa memperbaikinya dan membayar tarif yang relatif lebih ringan ketimbang melakukan pembetulan SPT secara reguler.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim Gandeng TikTok, Ajarkan UMKM Teknik “Digital Marketing”  

“Kami mengumpulkan data dan untuk tahun 2020 sudah kami dapatkan. Namun ultimate goal-nya bagaimana membawa masyarakat Wajib Pajak masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan. Saya menggunakan momentum undang-undang HPP ini, untuk betul-betul mendudukkan sistem administrasi perpajakan dalam rangka perluasan tax base dan partisipasi masyarakat untuk bareng-bareng membangun negara,” jelas Suryo dalam dalam Talkshow PPS bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Senin (22/3).

Lebih lanjut ia menyampaikan, dengan data dan informasi yang dimiliki tersebut, DJP juga mengimbau Wajib Pajak yang dinilai eligible untuk mengikuti PPS. Suryo mengklaim telah mengirimkan surat imbauan tersebut melalui media elektronik maupun KPP di seluruh Indonesia.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *