in ,

DJP bersama Korlantas Polri Kerja Sama Pertukaran Data

DJP bersama Korlantas Polri Kerja Sama
FOTO: Dok. DJP

DJP bersama Korlantas Polri Kerja Sama Pertukaran Data

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat menjalin kerja sama pertukaran data dan informasi kendaraan bermotor, serta perpajakan untuk mendukung penerimaan negara.

Naskah perjanjian kerja sama itu diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, di Aula CBB Gedung Mari’e Muhammad Kantor Pusat DJP, Selasa (4/10).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengemukakan, jalinan kerja sama ini dapat mendorong sinergi pengamanan penerimaan negara. Menurutnya, untuk menghadapi tantangan penerimaan pajak serta mengoptimalkan kepatuhan pajak, DJP senantiasa melakukan perbaikan di semua lini, salah satunya pengujian kepatuhan self assessment Wajib Pajak.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

“Dalam menguji kepatuhan tersebut, DJP membutuhkan bantuan pihak eksternal melalui penghimpunan data pihak ketiga sebagai pembanding pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Wajib Pajak, salah satunya dari Korlantas Polri,” ucap Suryo.

Ia mengungkapkan, ruang lingkup dari perjanjian ini meliputi pertukaran data dan informasi, sekaligus pemanfaatan sarana-prasarana terkait pertukaran data dan informasi tersebut.

Sementara untuk data kendaraan bermotor yang nantinya dapat dihimpun dari Korlantas Polri dalam perjanjian ini meliputi nomor registrasi, kepemilikan, hingga jenis kendaraan bermotor. Sebaliknya, Korlantas juga dapat meminta data perpajakan dari DJP yang dapat digunakan untuk kepentingan negara.

Suryo berharap, langkah strategis penguatan kerja sama dengan pihak eksternal ini dapat berhasil mengamankan penerimaan negara dan memaksimalkan peran pajak dalam pembiayaan pembangunan Indonesia.

Baca Juga  3 Kanwil DJP Jatim Temui Pangdam V/Brawijaya, Bahas Implementasi “Core Tax”

Tak hanya itu, ia juga berharap perjanjian ini dapat segera diinternalisasikan kepada jajaran masing-masing untuk dapat diketahui dan dilaksanakan, baik di tingkat pusat maupun daerah atau wilayah.

Di kesempatan yang sama, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan dukungannya kepada DJP untuk meningkatkan penerimaan dari data kendaraan bermotor. Terlebih lagi, Korlantas sekarang sedang berupaya melengkapi basis data kendaraan bermotor, untuk memperkuat validitas dari data kendaraan bermotor di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan bahwa Korlantas Polri tengah mengintegrasikan data kendaraan bermotor antara Samsat Nasional dan daerah. Selain untuk mengoptimalkan peran Samsat sebagai pusat data kendaraan, konsolidasi data ini memiliki banyak manfaat salah satunya meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Selain itu, integrasi data diyakini sebagai langkah awal untuk memaksimalkan pendapatan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Rencananya, integrasi ini akan dilakukan secara menyeluruh dari tingkat wilayah sampai tingkat pusat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *