in ,

Pengurusan PKB di Agam Meningkat 100 persen

Pengurusan PKB di Agam Meningkat
FOTO: IST

Pengurusan PKB di Agam Meningkat 100 persen

Pajak.com, Lubukbasung – Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) meningkat 100 persen. Hal itu terwujud sejak program penghapusan atau pemutihan dan pemotongan PKB yang digelar 12 September hingga 12 November 2022.

Kepala UPTD Samsat Lubukbasung Febrianto Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa animo masyarakat Agam cukup tinggi untuk membayar PKB. Hal itu terlihat dari yang biasanya setiap harinya pendapatan pajak hanya sekitar Rp 60 juta, saat ini sudah melebihi Rp 100 juta atau mencapai 100 persen.

“Kenaikan cukup pesat dengan adanya program itu dan kita juga membuka pelayanan mobil Samsat keliling di lima kecamatan,” ungkapnya, dikutip Pajak.com pada Selasa (04/10).

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Ia menambahkan, adanya program 5 untung diberikan untuk memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat Sumbar untuk menunaikan kewajiban perpajakannya khususnya PKB. Melalui program tersebut kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari tiga tahun akan mendapatkan diskon pajak. Wajib Pajak (WP) hanya diharuskan membayar satu pajak tertunggak dan pajak berjalan tanpa dikenai denda.

“Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak dua persen,” tambah Febrianto.

Febrianto melanjutkan, keringanan kedua berupa bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Dimana bebas denda tersebut berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak. Keringanan atau keuntungan ketiga adalah pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk kedua dan seterusnya.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

“Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Namun, tidak berlaku untuk kendaraan baru,” imbuhnya.

Selain bebas dari bea pokok BBNKB, Pemprov Sumbar juga membebaskan pembebanan denda administrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya, dimana hal tersebut berlaku untuk seluruh warga Sumbar.

Sedangkan keringanan kelima adalah pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga. Jadi, jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif.

“Artinya jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,” pungkas Febrianto.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *