in ,

Kurs Pajak 29 Maret 2023

Kurs Pajak 29 Maret
FOTO: IST

Kurs Pajak 29 Maret 2023

Pajak.com, Jakarta – Untuk kurs pajak periode 29 Maret – 4 April 2023, rupiah menguat terhadap 13 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya rupiah menguat terhadap 8 mata uang asing.

Pada pekan ini, kurs pajak dollar Amerika Serikat (AS) kembali mengalami pelemahan terhadap rupiah. Dimana untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 15.304. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu turun dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 15.381 per dollar AS.

Setelah pekan lalu mengalami kenaikan, minggu ini kurs pajak mata uang dollar Australia justru mengalami pelemahan terhadap rupiah. Dimana setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 10.222,93. Nilai kurs pajak itu mengalami penurunan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.249,98 per dollar Australia.

Selanjutnya, untuk kurs pajak ringgit Malaysia kembali mengalami penguatan terhadap rupiah. Untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.437,81. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat naik jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.425,13 per ringgit Malaysia.

Baca Juga  Pemotongan Kuota dan Jenis Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk

Hal yang sama juga terjadi pada kurs pajak dollar Singapura. Dimana setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 11.485,71. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 11.422,35 per dollar Singapura.

Lalu, untuk kurs pajak mata uang euro kembali mengalami penguatan terhadap rupiah. Dimana setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 16.508,01 atau mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 16.401,75 per euro.

Untuk selengkapnya, berikut update kurs pajak periode 29 Maret – 4 April 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 16/KM.10/2023.

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 15.304,00 -77,00
2. Dolar Australia (AUD) 10.222,93 -27,05
3. Dolar Kanada (CAD) 11.159,40 -44,62
4. Kroner Denmark (DKK) 2.216,56 13,77
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.950,26 -9,41
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.437,81 12,68
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.523,57 -45,99
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.456,54 13,74
9. Poundsterling Inggris (GBP) 18.756,68 91,27
10. Dolar Singapura (SGD) 11.485,71 63,36
11. Kroner Swedia (SEK) 1.477,84 17,38
12. Franc Swiss (CHF) 16.615,28 -48,71
13. Yen Jepang (JPY) 11.649,03 109,96
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,19 -0,03
15. Rupee India (INR) 185,47 -0,95
16. Dinar Kuwait (KWD) 49.978,98 -160,13
17. Rupee Pakistan (PKR) 54,02 -0,49
18. Peso Philipina (PHP) 281,00 0,99
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.073,61 -21,70
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 46,99 0,96
21. Bath Thailand (THB) 447,25 0,74
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.489,29 70,86
23. Euro Euro (EUR) 16.508,01 106,26
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.230,33 -4,79
25. Won Korea (KRW) 11,77 0,00
Baca Juga  Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *