in ,

Bea Cukai Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas

Bea Cukai Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas
FOTO: IST

Bea Cukai Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas

Pajak.com, Bekasi – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)/BC bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita dan musnahkan 7.363 bal pakaian bekas ilegal (balepress) impor dengan nilai sekitar Rp 80 miliar. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan penegakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20-25 Maret 2023. Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jabodetabek (DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress,” ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto usai melaksanakan kegiatan acara Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Penindakan Balepressed (Pakaian Bekas Ilegal), di Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, (28/3).

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Ia menegaskan, larangan impor pakaian bekas telah diatur pemerintah melalui Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Peraturan ini diterbitkan karena berdampak negatif terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri.

“Larangan impor pakaian bekas diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah,” jelas Nirwala.

Untuk itu, Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas. Tercatat dalam periode empat tahun terakhir, Bea Cukai telah melakukan 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai Rp 54 miliar. Sedangkan, hingga tahun berjalan 2023, ada 74 kali penindakan dengan nilai sebesar Rp 2,6 miliar.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan,” jelas Nirwala.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Askolani menegaskan, pihaknya telah mengetahui pelbagai modus penyelundupan impor pakaian bekas. Misalnya, ribuan bal baju bekas impor bisa masuk ke pelabuhan besar seperti Tanjung Priok karena banyak oknum yang memasukkan barangnya ke kontainer dengan membuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Untuk itu, Askolani mengingatkan importir untuk tidak melakukan pelanggaran ketentuan. Berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, sanksi yang dikenakan kepada penjual barang bekas impor, yaitu paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

“Pengawasan sudah kami lakukan (bersama) pemerintah daerah dan dinas perhubungan di masing-masing daerah. Di sini Bea Cukai bertugas untuk mengawasi barangnya saja,” ungkap Askolani.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Acara pemusnahan impor pakaian bekas ini juga turut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dan jajaran jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum) Kejaksaan Agung.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *