DJP Serah Terima Pembinaan Konsultan Pajak ke PPPK
Pajak.com, Jakarta – Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) melakukan serah terima fungsi pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak, di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP (28/9). Sekretaris DJP Peni Hirjanto menyampaikan perpindahan ini bertujuan untuk menghindari adanya konflik kepentingan antara regulator dan profesi keuangan.
“Tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak yang semulanya dilaksanakan oleh Sekretariat DJP saat ini menjadi tanggung jawab PPPK. Perpindahan tanggung jawab tersebut diharapkan dapat mempercepat pengerjaan permohonan izin. Diharapkan revisi PMK Nomor 111/PPMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak perlu dipercepat agar pelayanan ke Konsultan Pajak yang dilakukan oleh PPPK dapat berlangsung lebih baik,” jelas Peni dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com.
Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Organta) Sekretariat DJP Trilawanti menambahkan, permohonan izin konsultan pajak diterima oleh DJP terakhir tanggal 8 September 2022. Seperti diketahui, berdasarkan pengumuman Sekretariat DJP dan PPPK, peralihan sudah dipindahkan ke PPPK tanggal 9 September 2022.
“Artinya, permohonan izin konsultan pajak mulai tanggal tersebut sudah ditujukan ke PPPK. Pemindahan berkas konsultan pajak dari DJP ke PPPK sudah dilakukan seperti pengecekan berkas konsultan pajak dan serah terima berkas konsultan pajak,” jelas Trilawanti.
Pada kesempatan yang sama Kepala PPPK Firmansyah N. Nazaroedin memastikan, proses peralihan sudah berjalan dengan baik sejak diterbitkannya pengumuman pada 9 September 2022 lalu. Integrasi ini merupakan mandat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar profesi keuangan digabungkan dalam satu unit, termasuk konsultan pajak.
“PPPK telah menyiapkan integrasi tersebut dengan baik sejak awal menerima mandat. Bahkan, kami sudah mencoba untuk melakukan pembinaan bersama antara PPPK dengan Sekretariat DJP. Pembinaan tersebut berupa syarat bahwa profesi harus mematuhi kode etik dan standar peraturan yang berlaku. Harapannya, kerja sama yang sudah dibina selama tiga tahun ini tidak berakhir di sini. Ke depannya tetap ada koordinasi lanjutan antara PPPK dengan Sekretariat DJP, khususnya bagian Organta,” ujar Firmansyah.
Dengan demikian, dengan terlaksananya kegiatan serah terima ini diharapkan dapat memperkuat hubungan dan kerja sama yang baik antara DJP dan Sekretariat Jenderal Kemenkeu, sehingga dapat membantu konsultan pajak memberikan pelayanan yang baik ke Wajib Pajak. Sebab sejatinya pelayanan yang prima akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan optimalisasi penerimaan.
“Dengan beralihnya pembinaan dan pengawasan konsultan pajak ke PPPK, tentunya dapat meningkatkan engagement PPPK dengan profesi keuangan tersebut,” kata Firmansyah.
Kendati berpindah dari DJP ke PPPK, administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP). Namun, kini alamat laman SIKOP berubah dari https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id. Adapun korespondensi terkait dengan administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sudah mulai dilakukan melalui PPPK yang beralamat di Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta.
Comments