“Pre-populated Tax Return” yang Mudahkan Wajib Pajak
Pajak.com, Jakarta – Untuk memudahkan para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menyediakan inovasi pelayanan. Salah satunya adalah penyederhanaan proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui penerapan SPT pre-populated tax return dalam pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Mari kita lebih jau mengenal apa itu pre-populated tax return yang diterapkan DJP.
Pre-populated tax return biasanya disebut juga pre-filled return, pre-completed return, atau pro-forma return. Negara yang pertama kali menerapkan layanan pre-populated tax return adalah Denmark pada 1988, kemudian menyusul beberapa negara di kawasan Nordik lainnya.
Mengacu pada literasi yang diterbitkan Intra-European Organisation of Tax Administration/IOTA (2008), pre-filled return merupakan layanan yang disediakan oleh otoritas pajak di banyak negara yang bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta melakukan klaim atas hak mereka.
Dengan sistem layanan tersebut, sebagian informasi yang harus dilaporkan di dalam SPT telah terisi otomatis terisi. Wajib Pajak hanya perlu melakukan peninjauan informasi yang dimuat dengan memeriksa kebenaran informasi tersebut atau dengan menambah detil yang kurang.
Sedangkan, pre-populated tax return didefinisikan oleh IBFD International Tax glossary sebagai sebuah sistem pelaporan pajak dengan cara otoritas memasukkan data Wajib Pajak dengan menggunakan informasi dari pihak ketiga atau informasi yang tersedia.
Penerapan pre-populated tax return oleh otoritas pajak ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak, misalnya terisinya penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja secara otomatis pada formulir SPT.
Melalui sistem pre-poulated tax return, Wajib Pajak akan mendapat notifikasi apabila terdapat data penghasilan yang telah terekam. Selanjutnya, Wajib Pajak diberikan pilihan untuk menggunakan data yang telah tersedia atau tidak.
Data yang dimaksud itu misalnya, penghasilan bruto sehubungan dengan pekerjaan dan jumlah PPh yang telah dipotong. Apabila menggunakan data tersebut, Wajib Pajak cukup mengonfirmasi kebenarannya serta menambahkan data penghasilan lain (jika ada), harta, utang, serta informasi lain yang belum terisi.
Sementara itu, menurut Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) pre-populated tax return adalah sistem pelaporan dengan peran otoritas pajak sebagai pihak yang memasukkan informasi relevan untuk Wajib Pajak. Informasi itu bersumber dari pihak ketiga serta sumber yang valid lainnya.
Adapun proses konfirmasi dan verifikasi atas kesesuaian data pre-populated bergantung pada kebijakan masing-masing negara. Pada umumnya, untuk konfirmasi, Wajib Pajak dapat melakukan koreksi secara langsung pada formulir yang tersedia. Artinya, data rujukan yang disedikan oleh otoritas pajak tersbut bukanlah data yang wajib untuk diikuti.
Umumnya pre-populated tax return digunakan untuk jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan baik untuk orang pribadi maupun badan. Namun demikian, di beberapa negara, inovasi ini dapat juga digunakan untuk jenis pajak lainnya. Misalnya, Australia dan Selandia Baru yang sedang mengembangkannya untuk Goods and Services Tax.
Comments