in ,

Pelaporan SPT WP Dalam Negeri dengan WP Luar Negeri

Pelaporan SPT WP Dalam Negeri
FOTO: IST

Pelaporan SPT WP Dalam Negeri dengan WP Luar Negeri

WNI yang bekerja atau berada di Luar Negeri mulai muncul adanya keresahan dengan adanya peraturan terbaru PMK 18 terkait dengan Subjek Pajak. Kebanyakan dari mereka bertanya mengenai kewajiban Pelaporan SPT WP Dalam Negeri dengan WP Luar Negeri. Dari data DJP, beberapa WNI yang bekerja atau berada di Luar Negeri ada yang lapor dengan laporan Nihil atau tidak membayar, karena merasa tidak tinggal di Indonesia.

Ada juga yang tidak lapor, karena takut di Pajaki di Indonesia. Lalu ada lagi yang lapor apaadanya. Dari hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa WNI yang bekerja atau berada di Luar Negeri masih kebinggungan mengenai Subjek Pajak.

Baca Juga  Ini Ketentuan Pajak Atas Monetisasi Facebook dan Cara Lengkap Pengisian Formulir W-8BEN

Dari kasus diatas hal seperti itu akan menjadi masalah dan tidak adil dimata hukum. Maka Pemerintah bertindak tegas, salah satu bentuk penegasan itu ada di PMK 18/PMK.03/2021 yang merupakan peraturan Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Didalam PMK 18 ditentukan persyaratan formal agar seseorang WNI yang bekerja di LN dianggap Subjek Pajak Luar Negeri. Kata kunci Lapor SPT atau tidaknya tergantung dari status Subjek Pajak, Subjek Dalam Negeri atau Luar Negeri. Kalau Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) konsekuensinya adalah melaporkan SPT. Kalau statusnya ditetapkan menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) maka dia tidak ada kewajiban lapor SPT.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Pajak: Definisi, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya

Di PMK 18 itu juga mengatur bagi WNI yang baru mau berangkat ke LN dan yang sudah lama di LN. Dalam peraturan itu bagi WNI yang baru mau berangkat, ketika WNI sudah punya kontrak dengan perusahaan di LN, maka WNI dianggap sebagai WP yang mempunyai niat meninggalkan Indonesia.

Maka secara Subtansi maka WNI sudah termasuk kategori Subjek Pajak Luar Negeri dan WNI harus mengajukan Non-Efektif NPWPnya. Dengan status ini maka WNI yang bekerja di LN ini tidak punya kewajiban lapor.

Namun, secara formal statusnya belum SPLN, karena untuk mendapat SPLN secara formal harus sudah terbukti secara nyata meninggalkan Indonesia 183 hari, atau WNI yang baru mau berangkat ini harus menunggu 183 hari baru mengajukan surat keterangan menjadi SPLN.

Baca Juga  Manfaatkan “Tax Holiday” dan Tax “Allowance”, PT Borine Resmikan Pembangunan Pabrik Fase ke-2

Intinya, ketika SPDN masih melekat pada WNI yang bekerja di LN dengan status NE, maka NE itu akan menghapus kewajiban laporan SPT. Selanjutnya, WNI yang sudah lama di LN tidak perlu mengajukan NE langsung saja mengajukan SK SPLN.

Tambahan, terkait WNI yang bekerja atau berada di LN hak pemajakannya yaitu menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan pihak LN. Dimana hak pemajakan WNI ada di LN smaka SPT isinya akan tetap nihil sehingga WNI tidak boleh bayar pajak di Indonesia karena hak pemajakannya ada di LN.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *