in ,

Kurs Pajak 31 Agustus – 6 September

Kurs Pajak 31 Agustus
FOTO: IST

Kurs Pajak 31 Agustus – 6 September

Pajak.com, Jakarta – Untuk kurs pajak periode 31 Agustus – 6 September, rupiah tercatat menguat terhadap 15 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya, rupiah tampil perkasa menguat terhadap 24 mata uang asing.

Pada pekan ini, kurs pajak rupiah mengalami pelemahan terhadap dollar Amerika Serikat (AS), yaitu untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 14.854. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu naik dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 14.794 per dollar AS.

Sama seperti kurs pajak AS, hal serupa juga terjadi pada mata uang ringgit Malaysia. Dimana kurs pajak rupiah melemah terhadap mata uang tersebut, yaitu untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.315,80. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat naik jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.310,44 per ringgit Malaysia.

Lalu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Singapura kembali mengalami penurunan. Setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 10.660,44. Nilai kurs pajak itu turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 10.693,43 per dolar Singapura.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Selanjutnya, kurs pajak mata uang Australia kembali mengalami pelemahan pada minggu ini. Setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 10.277,07. Dimana nilai kurs pajak itu mengalami penurunan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.287,70 per dollar Australia.

Selain itu, hal yang sama juga terjadi pada mata uang Euro. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 14.800,22 atau mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 14.981,38 per euro.

Setelah mengalami penguatan pada pekan lalu, kurs pajak mata uang Pakistan mengalami pelemahan pada minggu ini. Setiap 1 rupee Pakistan ditetapkan senilai Rp 67,95. Dimana nilai kurs pajak itu mengalami penurunan dari posisi minggu lalu senilai Rp 69,02 per rupee Pakistan.

Untuk lebih lengkap, berikut update kurs pajak periode 21 Agustus – 6 September 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.10/2022.

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 14.854,00 60,00
2. Dolar Australia (AUD) 10.277,07 -10,63
3. Dolar Kanada (CAD) 11.437,13 -11,88
4. Kroner Denmark (DKK) 1.989,93 -24,49
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.892,93 6,62
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.315,80 5,36
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.190,99 -114,12
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.526,52 5,93
9. Poundsterling Inggris (GBP) 17.520,48 -219,29
10. Dolar Singapura (SGD) 10.660,44 -32,99
11. Kroner Swedia (SEK) 1.395,97 -22,01
12. Franc Swiss (CHF) 15.395,00 -134,28
13. Yen Jepang (JPY) 10.833,99 -116,86
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,08 0,04
15. Rupee India (INR) 185,99 0,36
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.234,70 53,64
17. Rupee Pakistan (PKR) 67,95 -1,07
18. Peso Philipina (PHP) 264,81 0,06
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.954,54 14,78
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 41,07 0,14
21. Bath Thailand (THB) 412,03 -4,40
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.652,82 -40,88
23. Euro Euro (EUR) 14.800,22 -181,16
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.162,33 -10,57
25. Won Korea (KRW) 11,09 -0,11
Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *