in ,

Kurs Pajak 19 Oktober 2022

Kurs Pajak 19 Oktober
FOTO: IST

Kurs Pajak 19 Oktober 2022

Pajak.com, Jakarta – Untuk kurs pajak periode 19 – 25 Oktober 2022, rupiah tercatat menguat terhadap 14 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya, rupiah hanya menguat terhadap 3 mata uang asing.

Pada pekan ini, kurs pajak rupiah kembali mengalami pelemahan terhadap dollar Amerika Serikat (AS), yaitu untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 15.357. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu naik dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 15.242 per dollar AS.

Untuk kurs pajak ringgit Malaysia, pada pekan ini kembali mengalami pelemahan terhadap rupiah. Untuk 1 ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp 3.271,93. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat turun jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.283,55 per ringgit Malaysia.

Sedangkan, nilai kurs pajak terhadap mata uang Singapura kembali mengalami kenaikan pada pekan ini dimana setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 10.711,34. Nilai kurs pajak itu naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 10.669,65 per dollar Singapura.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Setelah pekan lalu mengalami penguatan, kurs pajak mata uang Australia mengalami pelemahan pada minggu ini. Setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 9.628,34. Dimana nilai kurs pajak itu mengalami penurunan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 9.841,81 per dollar Australia.

Hal yang sama juga dialami kurs pajak euro, pada pekan ini kurs pajak euro mengalami pelemahan. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 14.929,60 atau mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 15.007,18 per euro.

Untuk lebih lengkap, berikut update kurs pajak periode 19 – 25 Oktober 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 54/KM.10/2022.

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 15.357,00 115,00
2. Dolar Australia (AUD) 9.628,34 -213,47
3. Dolar Kanada (CAD) 11.122,85 -44,30
4. Kroner Denmark (DKK) 2.006,98 -10,31
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.956,23 14,59
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.271,93 -11,62
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 8.586,88 -89,86
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.435,29 -1,92
9. Poundsterling Inggris (GBP) 17.082,54 -101,75
10. Dolar Singapura (SGD)
10.711,34
41,69
11. Kroner Swedia (SEK)
1,357,40
-23,13
12. Franc Swiss (CHF) 15.354,66 -69,25
13. Yen Jepang (JPY) 10.456,64 -73,54
14. Kyat Myanmar (MMK) 7,32 0,05
15. Rupee India (INR) 186,52 0,65
16. Dinar Kuwait (KWD) 49.503,24 320,07
17. Rupee Pakistan (PKR) 70,50 2,22
18. Peso Philipina (PHP) 260,48 1,20
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.086,12 20,76
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 42,05 0,31
21. Bath Thailand (THB) 402,97 -2,96
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.717,16 51,30
23. Euro Euro (EUR) 14.929,60 -77,58
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.138,78 -12,05
25. Won Korea (KRW) 10,72 -0,0218
Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak Lewat Sistem e-Tax Court

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *