in ,

Manfaat dan Proses Pembaruan Core Tax Administration

Proses Pembaruan Core Tax
FOTO: IST

Manfaat dan Proses Pembaruan Core Tax Administration

Manfaat dan Proses Pembaruan Core Tax Administration. Core Tax Administration System merupakan pengembangan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas menghimpun pajak.

Mulai dari pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakan hukum, yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Sistem pembaruan administrasi perpajakan tersebut akan membantu pelaksanaan prosedur dan tata kelola administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Core Tax Administration System setidaknya memberikan 4 (empat) manfaat, Pertama, mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif, efisien. Kedua, membangun sinergi yang optimal antarlembaga. Ketiga, meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Keempat, meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Berdasarkan riset Kementerian Keuangan, perubahan sistem pajak menjadi core tax memang membutuhkan waktu lama, sehingga waktu perubahan beberapa negara maju seperti Australia membutuhkan waktu lima hingga tujuh tahun.

Proses pembaruan core tax dibagi ke dalam 4 fase, yaitu fase I menentukan owner’s agent untuk project management and quality assurance core tax dengan anggaran Rp37,8 miliar. Fase II, yaitu proses pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan dengan menghabiskan dana sebesar Rp1,6 triliun.

Fase III pengadaan jasa konsultasi owner’s agent-project management and quality assurance dengan anggaran sebesar Rp125,7 miliar, serta fase IV yaitu pengadaan jasa konsultasi owner’s agent–change management dengan anggaran yang mencapai Rp23,4 miliar.

Baca Juga  Langgar Pajak, Rekanan Smelter Nikel Dikirim ke Kejati Sultra

Pengembangan Core Tax Administration System merupakan salah satu dari pembaruan sistem administrasi perpajakan yang telah didesain secara bertahap sejak 2018 dan masuk ke dalam output prioritas Kementerian Keuangan sejak tahun 2020 melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 483/KMK/.03/2020 Penugasan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Sebagai Anggota Tim Pelaksana Pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Tahun 2020. Kebijakan tersebut juga untuk mendukung Prioritas Nasional I, yaitu Memperkuat Ketahanan Nasional untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan.

Pengembangan core tax system juga bagian krusial dari reformasi perpajakan disebabkan teknologi informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak belum terintegrasi, serta terdapat keterbatasan dalam memenuhi berbagai fungsi kritikal yang diperlukan, seperti belum adanya dukungan terhadap pemeriksaan dan penagihan dan belum adanya fungsi sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer account management).

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

Dengan adanya pembaruan core tax system akan mendigitalisasi 21 proses bisnis utama DJP sehingga diharapkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) ini tidak hanya meningkatkan keandalan otoritas fiskus, akan tetapi pada ujungnya juga dapat meningkatkan rasio pajak terhadap PDB dengan signifikan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *