Pajak.com, Jakarta – Pada Puncak Perayaan Hari Pajak 2022, Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan, reformasi perpajakan terus berlanjut hingga saat ini. Salah satunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengembangkan proses bisnis terintegrasi melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (core tax). Apa itu PSIAP? Serta, apa saja manfaat dan bagaimana perkembangannya saat ini? Pajak.com akan mengulasnya secara komprehensif berdasarkan peraturan presiden (perpres), keputusan menteri keuangan (KMK), dan situs resmi DJP.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off The Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data, sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.
Pengembangan PSIAP core tax merupakan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Proses bisnis DJP yang dirancang ulang dalam PSIAP, dimulai dari pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pembayaran, data pihak ketiga, Exchange of Information (EoI), penagihan, dan Taxpayer Account Management (TAM).
Kemudian, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, hingga knowledge management.
Comments