in ,

“Core Tax” Prioritaskan Pemeriksaan WP Berisiko Tinggi

“Core Tax” Prioritaskan Pemeriksaan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti memastikan, Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP)/ Core Tax Administration System (CTAS) atau core tax akan membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memprioritaskan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dengan profil risiko tinggi. Pemerintah menargetkan implementasi core tax secara nasional dimulai Oktober 2023.

Adapun maksud profil berisiko tinggi adalah Wajib Pajak yang memiliki kontribusi besar namun tingkat kepatuhannya masih kecil. Berdasarkan analisis DJP di 2019, sebesar 65 persen Wajib Pajak berisiko tinggi adalah perusahaan yang laporan keuangannya belum diaudit oleh akuntan publik. Sementara definisi kepatuhan, terbagi atas kepatuhan formal seperti lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan; serta kepatuhan material, yakni kepatuhan ketika Wajib Pajak memenuhi semua ketentuan material perpajakan, yakni sesuai dengan isi dan substansi undang-undang perpajakan. Dengan demikian, penerapan core tax diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan formal maupun material, sehingga dapat menaikkan rasio pajak.

Baca Juga  Tahapan Menghitung Besaran Penghasilan Kena Pajak

“Pembaruan coretax administration system akan mengubah model pengawasan yang dilakukan DJP kepada Wajib Pajak. Nanti by system, mereka yang berisiko tinggi yang duluan kita lakukan pengawasan dan pemeriksaan,” ungkap Frans dalam podcast D’maestro yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, dikutip Pajak.com (13/7).

Sejatinya, implementasi core tax itu sudah mulai dilakukan DJP lewat  pengembangan sistem bernama Compliance Risk Management (CRM). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2019, CRM sebagai proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh yang mencakup identifikasi, pemetaan, dan mitigasi atas risiko kepatuhan Wajib Pajak serta evaluasinya.

Frans juga memastikan, core tax membuat cara kerja DJP semakin akuntabel karena semuanya didasarkan pada sistem yang terpusat. Pasalnya, sistem informasi DJP pada saat ini belum mencakup keseluruhan administrasi core business, seperti pemeriksaan dan penyidikan, konsolidasi data pembayaran, pelaporan, dan penagihan melalui sistem akuntansi yang terintegrasi.

Baca Juga  Deddy Corbuzier: Jangan Telat Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *