in ,

“Core Tax” Prioritaskan Pemeriksaan WP Berisiko Tinggi

“Pemeriksaan Wajib Pajak selama ini belum banyak memanfaatkan data yang dimiliki DJP. Pemeriksaan biasanya didahulukan kepada Wajib Pajak yang lebih bayar dan mengajukan restitusi. Dengan kondisi tersebut, pada akhirnya Wajib Pajak dengan berisiko tinggi justru belum tersentuh oleh pemeriksa. Jadi lebih efektif, fokus pada mereka-mereka yang memang suka mengemplang pajak,” ungkap Frans.

Maka, pengembangan core tax bersifat mendesak. Sebab menurut Frans, salah satu penyebab rendahnya rasio pajak di Indonesia adalah kesenjangan antara data yang diperiksa dan yang seharusnya diperiksa. Core tax diharapkan mampu menyederhanakan proses identifikasi data, sehingga pemeriksaan dapat lebih optimal. Sebagai informasi, rasio pajak Indonesia menurun di 2020 menjadi 8,33 persen dari 9,76 persen pada 2019. Walaupun sudah naik 9,12 persen di 2021, rasio pajak Indonesia masih rendah dibandingkan negara ASEAN, sebut saja Singapura 14 persen, Malaysia 15 persen, Thailand 17 persen.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Secara simultan, lanjut Frans, kementerian keuangan juga bakal untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM), menyiapkan jabatan fungsional yang difokuskan untuk melakukan pekerjaan utama, seperti pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.

Sekilas mengulas, pengembangan core tax merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut, pengembangan sistem informasi untuk perpajakan paling sedikit, meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax terbagi dalam empat paket pekerjaan, yakni agen pengadaan (procurement agent), sistem integrator inti administrasi perpajakan, jasa konsultansi owner’s agent – project management and quality assurance, serta jasa konsultansi owner’s agent-change management.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *