Pajak.com, Jakarta – Sepanjang tahun 2021, PT Antam Tbk (Antam) memberikan kontribusi kepada negara berupa pajak, dividen, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 2,05 triliun. Angka itu meningkat 170 persen dibandingkan periode 2020 sebesar Rp 758,81 miliar.
Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie menyampaikan, perusahaan anggota holding industri pertambangan MIND ID ini berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku baik itu mengenai pajak maupun PNBP.
“Sebagai perusahaan yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara, Antam senantiasa patuh dalam melakukan pembayaran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan dividen,” kata Syarif dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Pajak.com, Selasa (12/7).
Sebagai upaya transparansi, Syarif pun mengklaim pihaknya mengedepankan keterlibatan dan partisipasi otoritas pajak untuk melakukan audit dalam restitusi perpajakan.
“Keterlibatan otoritas pajak dalam audit dilakukan untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa Antam telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Dikutip dari Laporan Tahunan Antam pada tahun 2021, perusahaan ini tercatat membukukan pertumbuhan kinerja keuangan yang signifikan. Pertumbuhan kinerja Antam pada tahun 2021 secara umum tecermin dari capaian Earnings Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) sebesar Rp 5,71 triliun.
Comments