Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, kontribusi subsektor kehutanan terhadap penerimaan negara masih minim, terutama dari pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, kontribusi sektor kehutanan terhadap PNBP dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 5,6 triliun di 2021.
“Kalau kita bandingkan dengan total penerimaan negara kita, sekarang sudah mencapai Rp 1.500 triliun, dan PNBP kita itu sudah mencapai hampir sekitar Rp 350 triliun. Sementara, kalau kehutanan masih Rp 5 triliun. It does not sound right, betul kan? Kita semuanya harus punya sense, seperti ini supaya kita memahami apa value-nya dan bagaimana kita mengelola,” ungkap Sri Mulyani pada acara Kongres Kehutanan VII, di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, (28/6).
Padahal, ia menilai, porsi kontribusi sektor kehutanan masih sangat kurang jika dilihat status Indonesia sebagai negara yang memiliki hutan tropika yang luas. Hal ini perlu dipikirkan semua pihak, seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait.
“Apakah ini persoalan policy, masalah regulasi, masalah institusi, atau masalah tata kelola. Kontribusi dari sektor kehutanan dan penebangan kayu, terutama diukur dengan PDB (Produk Domestik Bruto), dalam hal ini kontribusinya Rp 91 triliun hingga Rp 112 triliun. Itu masih sangat kecil. Kalau quantity terhadap PDB share memang kecil, kurang dari 1 persen, hanya sekitar 0,6 persen hingga 0,7 persen. Kami berharap, sektor kehutanan tidak hanya berperan dalam upaya penurunan karbondioksida (CO2), tetapi juga mampu memberikan dampak ekonomi sosial kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani.
Dilihat dari jenisnya, PNBP sektor kehutanan masih didominasi oleh PNBP sumber daya alam (SDA) dengan basis utama kayu dan bukan kayu. Namun, masih ada beberapa tantangan pada pengelolaan PNBP SDA kehutanan.
Comments