in ,

Kemenkeu: Realisasi Restitusi Pajak Turun 41,44 Persen

Kemenkeu: Realisasi Restitusi Pajak
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, realisasi restitusi pajak menurun hingga Mei 2022 mencapai Rp 6,64 triliun atau turun 41,44 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu sebesar Rp 11,34 triliun. Penurunan restitusi itu utamanya berasal dari jenis Pajak Penghasilan (PPh) badan yang mencatat penurunan restitusi hingga 41,45 persen. Artinya, bisnis dan ekonomi nasional semakin pulih.

Sekilas mengulas, apa itu restitusi pajak? Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP), restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada negara. Hak itu timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Artinya, DJP akan mengembalikan pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.

Baca Juga  Bea Cukai Batasi Lima Barang Bawaan dari Luar Negeri

“Restitusi PPh badan yang mengalami penurunan pada tahun 2022 sejalan dengan membaiknya tingkat keuntungan Wajib Pajak pada tahun 2022. Setelah mengalami penurunan keuntungan pada tahun 2021,” tulis Kemenkeu dalam Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) Juni 2022, dikutip Pajak.com (29/6).

Penurunan restitusi pajak hingga Mei 2022 itu juga memengaruhi kinerja penerimaan pajak. Namun, Kemenkeu menegaskan, penurunan restitusi pajak ini bukan satu-satunya faktor yang mendukung pengingkatan penerimaan pajak. Pasalnya, ada juga peningkatan penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta naiknya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta aktivitas impor yang tinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penerimaan pajak dari Januari 2022 hingga Mei 2022 tumbuh positif, yakni tercatat sebesar Rp 705,82 triliun atau realisasinya mencapai 55,8 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1.265 triliun. Pencapaian penerimaan ini tumbuh 53,58 persen bila dibandingkan dengan periode sama di 2021.

Baca Juga  Cara Praktis Ajukan “Tax Holiday” atau “Tax Allowance” Lewat OSS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *