Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sepakat melakukan sinergi melalui penandatanganan kerja sama peningkatan layanan nasabah terkait perpajakan. Terlebih, kerja sama tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dimana salah satunya mengamanatkan perbankan bekerja sama dalam meningkatkan pelayanan perpajakan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, kerja sama ini meliputi peningkatan layanan perbankan terkait perpajakan untuk mendukung layanan perbankan dan pelaksanaan tugas perpajakan.
“Kami mengapresiasi BNI yang proaktif membantu pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan dukungan dari sistem institusi lain. Tentunya kami meyakini langkah ini akan memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (29/06).
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan perpajakan merupakan suatu hal yang krusial dalam membantu pemerintah mendorong pertumbuhan sekaligus kestabilan ekonomi nasional.
“Kepemilikan pengelolaan sistem informasi yang andal menjadi salah satu upaya dari sebuah negara untuk mewujudkan penerimaan pajak yang lebih kuat,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menyampaikan bahwa perseroan memiliki komitmen dan visi yang sama untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan dalam hal memanfaatkan teknologi dan informasi. Maka, BNI berharap langkah ini dapat mendukung peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Pajak (WP), yang pada akhirnya juga diharapkan dapat mendukung penguatan basis layanan perpajakan demi meningkatkan penerimaan negara.
Comments