in ,

Gaji Ke-13 ASN Cair Juli, Pemerintah Siapkan Rp 35,5 T

Gaji Ke-13 ASN Cair
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, pemberian gaji ke-13 tahun 2022 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan mulai dibayarkan pada awal Juli 2022. Untuk rencana ini, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 35,5 triliun.

Adapun perinciannya, Rp 11,5 triliun untuk ASN pusat yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA kementerian atau lembaga, Rp 9 triliun untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya dibebankan pada APBN melalui DIPA BUN, dan Rp 15 triliun untuk ASN daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD.

Ia juga mengungkapkan, gaji ke-13 tahun ini diberikan untuk seluruh ASN pusat dan daerah serta pensiunan. Sedangkan pada tahun 2020, eselon I tidak mendapat gaji ke-13 karena kapasitas fiskal sudah ketat untuk penanganan COVID-19.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

“Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022. Di mana kementerian atau lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tukin (tunjangan kinerja). Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan,” katanya dalam konferensi pers gaji ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6).

Rincian jumlahnya adalah sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *