in ,

DPR dan Pemerintah Sepakati Postur Makro Fiskal 2023

postur makro fiskal 2023
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati postur makro fiskal 2023. Salah satu poin yang disepakati adalah bidang pendapatan negara. Di tahun depan, pemerintah akan melakukan upaya optimalisasi penerimaan perpajakan sekaligus menjaga iklim investasi. Upaya yang dilakukan, diantaranya melanjutkan tren peningkatan pajak dengan menjaga efektivitas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemberian insentif fiskal secara lebih terukur, penggalian potensi, dan penegakan hukum.

“RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2023 diarahkan untuk mencapai reformasi fiskal yang komprehensif melalui optimalisasi pendapatan, penguatan kualitas belanja, serta efisiensi dan keberlanjutan. Tax ratio pada 2023 diproyeksi akan terus meningkat sejalan dengan penguatan perekonomian yang didukung dengan berbagai kebijakan dan reformasi perpajakan, penambahan basis pajak, serta kepatuhan Wajib Pajak yang membaik,” ungkap Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah dalam rapat bersama pemerintah, yang juga disiarkan secara virtual (27/6).

Baca Juga  Jaga Ekonomi Nasional, Wamenkeu Beberkan Strategi Hadapi Konflik Timur Tengah 

Sementara dari sisi Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP), diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta peningkatan inovasi dan kualitas layanan satuan kerja dan Badan Layanan Umum (BLU).

Postur makro fiskal 2023 terdiri atas pendapatan negara yang diproyeksi mencapai 11,19 persen-12,24 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan belanja negara 12,8 persen-15,1 persen PDB, sehingga defisitnya 2,61 persen-2,85 persen PDB. Rasio utang hingga akhir 2023 pun diperkirakan akan sebesar 40,58 persen-42,35 persen PDB.

Secara spesifik, pendapatan negara diproyeksi 11,19 persen-12,24 persen PDB terdiri atas penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) dipatok 9,3 persen-10 persen PDB, PNBP 1,88 persen-2,22 persen PDB, dan hibah 0,01 persen-0,02 persen PDB. Sedangkan pada belanja, terdiri atas belanja pemerintah pusat 9,85 persen-10,9 persen PDB dan transfer ke daerah 3,95 persen-4,2 persen PDB.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *