in ,

Bukalapak Perbarui Fitur Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

bayar pajak kendaraan bermotor
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Lokapasar digital Bukalapak mengumumkan fitur untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang sudah diperbarui, bernama Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Dikutip dari siaran pers, pada Selasa (28/06), SIGNAL adalah perubahan dari layanan Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) yang dihentikan sejak September 2020 silam.

Pembina Samsat Nasional menyetop layanan tersebut untuk dikembangkan. Melalui layanan SIGNAL di platform belanja on-line tersebut, pengguna bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pendaftaran dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Ketika mengurus pengesahan STNK, pengguna bisa memakai fitur E-Pengesahan STNK supaya mendapatkan barcode dan tidak perlu datang langsung ke Samsat. Setelah itu, tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran bisa dikirimkan ke alamat yang diminta.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Pasang Stiker bagi Restoran Penunggak Pajak

Untuk menggunakan fitur SIGNAL di Bukalapak, pengguna harus mengunduh aplikasi resmi SIGNAL dari Samsat Digital Nasional, Korlantas Polri, baik di Google Play Store maupun Apple App Store. Setelah mengisi data pada layanan yang dituju, pada saat pembayaran, salin kode bayar dan pilih Bukalapak sebagai metode pembayaran. Pengguna bisa membuka aplikasi Bukalapak dan mengetik SIGNAL pada kotak pencarian. Setelah itu, masukan kode bayar yang didapatkan dari aplikasi SIGNAL tadi. Lalu, periksa rincian transaksi dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.

Untuk layanan SIGNAL di Bukalapak bisa digunakan oleh pengguna yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan Jawa Timur. Fitur ini juga bisa digunakan oleh masyarakat Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat serta Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Sebagai informasi, SIGNAL sendiri merupakan sebuah aplikasi yang disediakan oleh Polri. Aplikasi ini pertama kali diujicoba pada Juni 2021 hingga 13 Agustus 2021. Adanya inovasi ini tidak lain adalah agar para pemilik kendaraan bermotor mendapat kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi tadi. Selain itu, karena tren aplikasi digital sedang diminati masyarakat luas maka besar kemungkinan aplikasi ini akan diterima dengan mudah.

Tidak hanya itu saja, aplikasi ini juga memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi. Semua ini diintegrasikan secara nasional lewat sistem kecerdasan buatan (AI) menggunakan aplikasi mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital sekaligus mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terkait tanpa mengabaikan fungsi pengawasan registrasi dan identifikasi (Regident) kepemilikan kendaraan yang menjadi salah satu tugas utama Polri.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *