in ,

Samsat Integrasi Data Optimalkan Pajak Kendaraan

Samsat Integrasi Data Optimalkan
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat. Oleh karena itu, Kemendagri mengusulkan Samsat mampu memperkuat sinergi melalui integrasi data bersama Polisi Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja (Persero).

Sekilas mengulas, apa itu Samsat? Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, Samsat adalah sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), registrasi, serta identifikasi kendaraan bermotor, dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ) dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Di Samsat, terbagi menjadi tiga instansi pelaksana dan disebut dengan nama Tim Pembina Samsat. Pertama, ada tim dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PKB. Kedua, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda)/Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang menjalankan fungsi identifikasi kendaraan bermotor, Ketiga, Jasa Raharja bertugas mengelola SWDKLLJ.

“Rekonsiliasi database antar Samsat, Korlantas/Ditlantas Polri, dan Jasa Raharja harus terus dilakukan, sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea Balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud. Sinergi penting dilakukan guna merumuskan kebijakan strategis,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, yang dituangkan dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, (20/6).

Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Sebab berdasarkan Data Korporasi Jasa Raharja (DASI-RJ), sampai dengan Desember 2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan potensi penerimaan yang bersumber dari PKB.

Ditulis oleh

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *