“Padahal PKB dan BBNKB merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai pembangunan daerah,” jelas Fatoni.
Ia mengungkapkan, saat ini Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.
“Beleid tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan sekurang-kurangnya dua tahun,” jelas Fatoni.
Menurutnya, Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat menyusun strategi sosialisasi yang komprehensif dengan melibatkan masyarakat, pakar, agen tunggal pemegang merek (ATPM), dan stakeholders untuk mendorong penerapan kebijakan itu.
“Tim Pembina Samsat Nasional akan secara intens berkoordinasi, salah satunya dengan mempersiapkan Peresmian Sekretariat Bersama Samsat Nasional dan menyusun agenda tahunan Tim Pembina Samsat Nasional dan Provinsi,” ujar Fatoni.
Rakor juga dihadiri oleh Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, Plh Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Komedi, Kasubdit STNK Direktorat Regident Korlantas Polri Kombes Taslim Chaeruddin, Kepala Divisi Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joe Lami, serta Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah 2 Kemendagri Siti Chomzah.
Comments