in ,

Karyawan Pabrik Bayar Pajak Melalui Samsat Kawin

Karyawan Pabrik Bayar Pajak Melalui Samsat Kawin
FOTO: IST

Karyawan Pabrik Bayar Pajak Melalui Samsat Kawin

Pajak.com, Jawa Barat – Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) mempermudah karyawan pabrik untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menghadirkan layanan Samsat Kawin atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kawasan Industri. Karyawan pabrik dapat bayar pajak melalui Samsat Kawin, Samsat Kawin yang rencananya mulai beroperasi pada akhir Februari ini akan dibuka di beberapa titik wilayah Majalengka.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menyebutkan, area industri di Majalengka yang akan memiliki layanan Samsat Kawin adalah PT Kaldu Sari Nabati Indonesia, PT Hansae Indonesia Utama, PT Shoetown Ligung Indonesia, dan lainnya. Seperti diketahui, Kabupaten Majalengka merupakan salah satu wilayah di Jabar yang dikhususkan sebagai kawasan industri tekstil.

“Samsat Kawin, sesuai namanya, layanan ini menyasar karyawan agar mereka tidak perlu mencari waktu libur atau izin dari pekerjaan untuk pergi ke kantor induk samsat,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (9/2).

Ia memastikan, Bapenda Jabar terus berinovasi memudahkan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Meskipun sejatinya masyarakat memiliki iklim budayanya masing-masing dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, ada yang nyaman dengan layanan digital, ada pula yang konvensional. Seperti diketahui, Bapenda Jabar telah menyediakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) untuk mempermudah pembayaran PKB secara on-line.

“Tapi kami tetap berinovasi dengan berbagai layanan, tujuannya satu, memudahkan. Nah, untuk Samsat Kawin ini, kan, banyak di antara karyawan yang nyaman membayar langsung, tapi tidak ada waktu. Jadi biar memudahkan mereka, kami buat layanan ini,” ujar Dedi.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Menurutnya, pihak perusahaan menyambut baik upaya kolaborasi Bapenda Jabar dan Tim Pembina Samsat Majalengka untuk menghadirkan Samsat Kawin ini. Karena dinilai efektif, karyawan tidak perlu mengajukan izin sehingga tidak mengganggu proses produksi.

“Pihak perusahaan bahkan menyediakan tempat yang representatif,” ungkap Dedi.

Meskipun sasarannya untuk karyawan pabrik, namun masyarakat di sekitar bisa tetap bisa memanfaatkan layanan Samsat Kawin ini. Untuk sementara waktu, layanan yang diberikan Samsat Kawin adalah pembayaran PKB tahunan.

“Ke depannya, akan diupayakan pula agar dapat melaksanakan proses ganti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan proses lainnya dengan berkoordinasi dengan pihak mitra samsat lainya. Lokasinya juga bisa diperluas tidak hanya di kawasan Majalengka. Jadi ini bisa diadaptasi,” kata Dedi.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Dalam hal upaya peningkatan kepatuhan, Bapenda Jabar juga akan memberikan relaksasi PKB sebelum penerapan kebijakan penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak. Seperti diketahui, kebijakan penghapusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada kesempatan berbeda, Dedi menjelaskan, berdasarkan Pasal 74 UU LLAJ, penghapusan registrasi dan identifikasi dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau tidak membayar pajak kendaraan selama 2 tahun—setelah habis masa STNK.

“Kami mendukung penuh diberikan terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut. Dukungan ini diberikan tidak hanya dalam bentuk verbal saja. Namun, kami akan melakukan serangkaian kebijakan relaksasi PKB, yaitu pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II,” jelas Dedi, (2/2).

Dari sisi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mematok target sebesar Rp 33,52 triliun di tahun 2023, beberapa diantaranya akan bersumber dari pajak daerah yang terakumulasi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara, realisasi pendapatan daerah tahun 2022 senilai Rp 32,7 triliun atau melampaui target yang ditetapkan Pemprov Jabar.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

“Kontribusi dari PKB itu 40 persen dari total pendapatan pajak daerah. Tahun 2023 ini, kami tentu akan melakukan penguatan di sektor ini, sekaligus memaksimalkan dan menggali pendapatan di sektor lain,” kata Dedi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *