in ,

Kepatuhan PKB Rendah, Potensi Penerimaan Capai Rp 120 T

Kepatuhan PKB Rendah
FOTO : IST

Kepatuhan PKB Rendah, Potensi Penerimaan Capai Rp 120 T

Pajak.comJakarta – Jasa Raharja mencatat, realisasi tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Desember 2022 masih terbilang rendah, baru mencapai 56,24 persen. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengungkapkan, dari tingkat kepatuhan itu masih terdapat potensi penerimaan pajak mencapai lebih dari Rp 120 triliun.

“Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 120 triliun,” kata Rivan saat menggelar FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa, di Jakarta, dikutip Pajak.com, Sabtu (28/01).

Rivan mengemukakan, sejak beberapa bulan lalu pemerintah daerah telah berupaya memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua. Tujuan insentif pajak ini tentu untuk meningkatkan penerimaan sekaligus kepatuhan Wajib Pajak. Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, lanjut Rivan, ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.

“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun,” ujarnya.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Ia menambahkan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, menurutnya dibutuhkan peta jalan lanjutan terkait implementasinya. Selain itu, pihaknya juga terus mematangkan berbagai aspek pendukung terkait implementasi Pasal 74 UU 22/2009 ini.

Seperti diketahui, beleid ini memuat tentang data kendaraan yang dapat dihapuskan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang, atau perpanjangan selama dua tahun setelah habis masa berlakunya.

“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” sambungnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan, pihaknya akan fokus dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Ia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk lembaga lain. Pasalnya, menurut Firman masih terdapat perbedaan data yang dimiliki antarinstansi.

Menurut data kendaraan yang dimiliki kepolisian se-Indonesia saat ini sebanyak 161 juta. Namun, data yang ada di Kementerian Dalam Negeri atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) terdapat 114 juta data, sementara data di Jasa Raharja ada 108 juta.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Data kendaraan terdaftar di Dispenda yakni pemilik yang membayar pajak. Sementara, data yang berada di Jasa Raharja merupakan kendaraan yang memenuhi pembayaran asuransi. Artinya, banyak pemilik kendaraan yang tidak membayar sumbangan wajib di Jasa Raharja. Padahal, pemilik kendaraan yang kecelakaan justru berpotensi tak mendapat asuransi.

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” kata Firman.

Ia juga mengimbau agar masyarakat melaksanakan kewajiban pembayaran PKB dan kewajiban sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas, untuk memudahkan petugas di lapangan saat penegakan hukum. Sebab, dengan membayar pajak, maka data pengendara akan tersimpan di kepolisian.

Kemudian, pada saat kendaraan yang dilaporkan hilang, dan dalam kapasitas kecelakaan lalu lintas. Firman menyebut data tersebut sangat penting untuk memudahkan pelayanan masyarakat agar berjalan dengan baik.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga  Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Kenaikan PPN 12 Persen

Menurutnya, dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU 22/2009, tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ diharapkan akan semakin meningkat. Agus menyebut, melalui penerapan single data antarketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” pungkas Agus.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *