in ,

Jasa Raharja: Keuntungan Taat Bayar Pajak Kendaraan

Jasa Raharja: Keuntungan Taat
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A. Purwantono mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jasa Raharja ungkap keuntungan taat bayar Pajak Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan akan mendapatkan beragam keuntungan. Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, masyarakat sudah sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ). Artinya, masyarakat bisa mengklaim atau mencairkan manfaat asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sekilas mengulas, apa itu PKB? Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari pajak daerah. Dalam pelaksanaan pemungutannya, PKB dilakukan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah (BPD), Kepolisian Daerah (Polda), dan Jasa Raharja.

Baca Juga  Mesir Umumkan Paket Insentif Pajak Baru untuk Tingkatkan Produktivitas Ekonomi

“Meski tertera dengan jelas di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ. Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ itu bisa diklaim dan dicairkan,” ungkap Rivan dalam keterangan tertulis, yang dikutip Pajak.com (8/7).

Ia menjelaskan, SWDKLLJ merupakan asuransi itu ditanggung oleh Jasa Raharja untuk memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. Secara detail, SWDKLLJ bermanfaat, baik untuk santunan dan perlindungan korban maupun untuk kegiatan pencegahan kecelakaan, dan pembiayaan bantuan sosial, seperti pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Trump Janji Akan Pangkas Pajak Bunga Pinjaman Mobil di Detroit

“Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” jelas Rivan.

Ia menyebutkan, besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya dan penetapan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/ PMK.010/2017. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya ditetapkan sekitar Rp 35.000, sedangkan bagi roda empat berkisar antara Rp 73.000 hingga Rp 163.000.

Sementara, nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan; keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp 50 juta; serta ada dana Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis, seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) atau rumah sakit.

Baca Juga  Ekspor Perdana 2,4 Ton “Aromatic Flavor Mixture” ke Tiongkok, Dorong Daya Saing Industri Lokal

“Untuk itu, kami mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ. Dan, ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan,” kata Rivan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *