in ,

Cara Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

Cara Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
FOTO: IST

Pajak.com, Jawa Barat – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kepala Bapenda Pemprov Jabar Dedi Taufik mengungkapkan, program ini akan digelar selama dua bulan, mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022. Ada lima program pemutihan pajak di Jabar. Bagaimana cara memanfaatkannya?

Lima program pemutihan pajak kendaraan itu, meliputi:

  1. Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
  2. Program diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I. Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada Wajib Pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
  3. Program bebas BBNKB II. Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
  4. Program bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Berlaku untuk seluruh warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
  5. Program diskon pajak kendaraan bermotor berupa pengurangan pokok pajak. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, meliputi:
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari diberikan diskon 2 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari hingga 60 hari diberikan diskon 4 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 60 hari hingga 90 hari diberikan diskon 6 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 90 hari hingga 120 hari diberikan diskon 8 persen.
  • Saat jatuh tempo sampai dengan 120 hari hingga 180 hari diberikan diskon 10 persen.
Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Kendati demikian, Wajib Pajak tetap perlu membayarkan pajak tahunan dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Untuk kendaraan roda dua atau tiga biaya PNBP, yakni:

  1. Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Rp 100.000.
  2. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp 60.000.
  3. Biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Rp 225.000.
  4. Biaya penerbitan surat mutasi Rp 150.000.

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, yaitu:

  1. Biaya penerbitan STNK Rp 200.000.
  2. Biaya Penerbitan TNKB Rp 100.000.
  3. Biaya Penerbitan BPKB Rp 375.000.
  4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp 250.000.
Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *