in ,

Cara Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

Penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jabar tahun 2022 diharapkan mampu mendorong target pendapatan daerah sebesar Rp 31 triliun. Target itu bersumber dari proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 22,8 triliun; transfer pusat sebesar Rp 9,9 triliun; dan pendapatan lainnya, termasuk dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 28 triliun.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini memastikan, Kota Depok akan menyukseskan program pemutihan pajak kendaraan yang digagas Pemprov Jabar ini.

“Untuk menyukseskan program tersebut, Pemerintah Kota Depok berencana melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan. Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak,” kata Yuli.

Baca Juga  Cara Menyampaikan Perubahan Data Perusahaan ke Kantor Pajak

Ia mengungkapkan, sebab sekitar 30 persen dari pendapatan pajak provinsi akan dikembalikan lagi ke Kota Depok. Dengan demikian, program Pemprov Jabar ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga kota/kabupaten setempat.

“Relaksasi pajak yang digagas Pemprov Jawa Barat tidak hanya memberikan penghapusan denda, tetapi juga menawarkan diskon. Kami mendukung penuh dan meminta warga memanfaatkannya karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujar Yuli.

Ditulis oleh

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *