in ,

Cara Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

Bagaimana cara memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar?

  1. Siapkan STNK; Kartu Tanda Penduduk (KTP); Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) terakhir; BPKB asli.
  2. Kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili.
  3. Wajib Pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan, khusus pajak 5 tahunan/ganti pelat nomor.
  4. Pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif.
  5. Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.
  6. Setelah itu, petugas melakukan penetapan besaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II (nol persen); Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya PNBP melalui pencetakan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB).
  7. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB II (nol persen), SWDKLLJ, biaya PNBP, STNK, dan biaya PNBP TNKB di loket pembayaran.
Baca Juga  PNS Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Terapkan Skema Tabungan Pajak

“Pandemi COVID-19 yang melanda dua tahun terakhir memberi dampak negatif pada sektor ekonomi. Sehingga, banyak Wajib Pajak yang terpaksa tidak menunaikan pembayaran karena faktor ekonomi terganggu. Ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, meringankan beban karena ada insentif pajak dan lain-lain. Semoga kebijakan itu bisa dimaksimalkan dengan baik oleh masyarakat,” ungkap Dedi dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com, (27/6).

Secara khusus, Pemprov Jabar mendukung pelaku usaha otomotif, seperti dealer, showroom, pembiayaan, untuk dapat meningkatkan penjualan kendaraan. Pemprov Jabar juga berharap, tim pembina samsat dapat membantu meningkatkan kepatuhan dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor Wajib Pajak di Pemprov Jabar.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *