in ,

Tiga Langkah Blokir STNK Secara “Online”

Tiga Langkah Blokir STNK
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) penting dilakukan bagi yang sudah menjual atau memindahtangankan kendaraan bermotor miliknya. Tujuannya untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan tersebut. Apalagi bagi mereka yang tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif, seperti DKI Jakarta. Dengan menghapus data di STNK maka pemilik lama bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru. Saat ini memblokir STNK tak harus datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat), tetapi bisa dengan cara online. Berikut ini langkah memblokir STNK kendaraan secara online.

Memblokir STNK secara online merupakan inovasi baru dari pemerintah untuk memudahkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Cara ini lebih mudah dan efektif  ketimbang harus datang ke kantor Samsat setempat. Pemilik kendaraan cukup melakukan melalui website.

Cara Blokir STNK Secara Online:

Baca Juga  Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif PPnBM DTP 100 Persen
  1. Langkah pertama,

    Pemilik kendaraan harus melakukan pendaftaran secara online.Pendaftaran atau registrasi akun secara online dapat Anda lakukan dengan mudah dan nyaman lewat laptop atau aplikasi smartphone. Untuk masyarakat di wilayah Jakarta, silakan buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Setelah masuk beranda, pilihlah menu PKB.

  2. Langkah kedua,

    Pilih jenis layanan blokir kendaraan, lalu pilih nomor kendaraan yang akan diblokir. Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pribadi. Melalui input NIK itu maka data kendaraan dapat otomatis terdeteksi sesuai nama kepemilikannya.

  3. Langkah ketiga,

    Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan dokumen yang harus dilengkapi antara lain. fotokopi KTP (NIK) pemilik kendaraan; surat kuasa bermeterai dan terlampir fotokopi. Poin ini berlaku bagi yang prosesnya dikuasakan. Dokumen lainnya adalah fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar; fotokopi STNK/ BPKB, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan terakhir adalah surat pernyataan. Untuk wilayah Jakarta, blangko suratnya bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id. Pindailah dokumen tersebut agar menjadi berkas digital sesuai kebutuhan. Mengingat dokumen yang wajib diunggah cukup banyak maka lakukan persiapan dokumen secara menyeluruh supaya lebih mudah. Setelah dokumen dirasa lengkap, lakukan pengiriman dokumen tersebut.

  4. Langkah keempat,

    Setelah melakukan blokir STNK, status STNK akan terlihat di kolom PKB atau dikirim melalui email. Pemilik kendaraan juga dapat melakukan pengecekan ulang melalui situs atau secara langsung, atau datang ke kantor Samsat daerah. Selain itu, Samsat daerah juga sudah menyediakan fitur pengecekan melalui SMS. Samsat daerah memiliki layanan nomor untuk bisa dihubungi melalui SMS yang bisa dicari tahu terlebih dahulu. Kemudian kirim SMS sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Samsat. Jika kesulitan mendapatkan nomor operator SMS,  pengecekan juga bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi Samolnas yang digunakan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga  Nunggak Pajak, 120 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *