in ,

Cara Mudah Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Seperti diketahui, membayar pajak bagi motor maupun mobil sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Hal ini biasanya tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebagai informasi, STNK merupakan salah satu dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Surat tersebut memiliki masa berlaku dalam rentang waktu tertentu dan harus diperpanjang saat habis. Pengendara harus memenuhi semua syarat perpanjangan STNK agar surat ini tetap bisa digunakan.

Pemilik kendaraan bermotor biasanya membayar pajak tahunan dan lima tahun sekali. Apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan biaya denda yang akan terakumulasi saat melakukan pembayaran pajak.

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tahunan, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Pertama, menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan bermotor asli dan fotokopi. Kedua, menyiapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. Ketiga, menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. Keempat, fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika kendaraan atas nama perusahaan. Kelima, surat kuasa disertai meterai, tanda tangan, dan KTP pemberi kuasa bila diwakilkan.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

Pembayaran pajak kendaraan bermotor ini bisa dilakukan di berbagai lokasi. Mulai dari gerai Samsat Keliling, Samsat Corner, dan Induk Samsat. Terkait proses pembayaran pajak STNK tahunan, berikut Pajak.com mencoba membagikan untuk Anda.

1. Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyaratan perpanjang STNK tahunan.

2. Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.

3. Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.

4. Tunggu panggilan.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

5. Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.

6. Bayarkan pajak di loket pembayaran.

7. Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran

8. Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.

Selain pembayaran di tempat, pemilik kendaraan bermotor juga bisa membayar pajak tahunan lewat Samsat Online. Berikut cara pembayaran pajak secara on-line.

1.Unduh aplikasi Samsat Online Nasional melalui Google Play Store atau App Store.

2.Melakukan pendaftaran dengan mengisi data nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor rangka terakhir.

3. Isi data formulir dan dapatkan kode pembayaran yang berlaku selama 2 jam.

Baca Juga  DJP dan Australia Sepakat Tingkatkan Deteksi Potensi Kewajiban Pajak Kripto

4. Lakukan pembayaran melalui bank, marketplace atau minimarket yang telah bekerja sama dengan Samsat.

5. Selanjutnya dapatkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik melalui menu E-TBPKB.

6. Menu E-Pengesahan STNK juga akan menampilkan pengesahan STNK secara elektronik yang berlaku selama 1 bulan.

7. Pemohon Wajib Pajak akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *