in ,

Tax Allowance dan Tax Holiday Tidak Wajib Diberikan

Tax Allowance dan Tax Holiday
FOTO: Humas Kemenves/BKPM

Pajak.com, Jakarta – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, negara tidak wajib memberikan tax holiday dan tax allowance kepada investor. Bahlil justru senang bila realisasi insentif fiskal ini rendah karena akan menguntungkan negara.

Sekilas mengulas, apa itu tax allowance? Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2019 yang memperbarui PP Nomor 18 Tahun 2015, tax allowance merupakan pengurangan atas pajak yang diberikan pada perusahaan yang memiliki nilai investasi yang tinggi minimal Rp 1 triliun, dan/atau untuk ekspor dan dapat menyerap banyak tenaga kerja, dan/atau jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

Sedangkan apa itu tax holiday? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 18 tentang Penanaman Modal, tax holiday adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan/atau pengurangan tarif PPh bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Tax allowance dan tax holiday itu instrumen fasilitas, itu pun tidak mutlak berdasarkan UU (Undang-Undang) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) wajib diberikan. Kalau kita mampu merayu investor tanpa diberikan tax allowance dan tax holiday, itu kan menguntungkan negara. Karena semakin banyak (investor) yang tidak mendapatkan tax allowance dan tax holiday, negara enggak dapat pendapatan apa-apa. Jangan dibuat seolah-olah ini harus. Kalau ada investor yang minta, harus kasih tax allowance atau tax holiday. Nah, baru kita beragumen IRR (Internal Rate of Return/indikator tingkat efisiensi dari sebuah investasi) dan break even point-nya kapan?,” ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan II-2022, yang diselenggarakan di Kantor Kemenves/BKPM, (20/7).

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Di sisi lain, ia memahami pengusaha akan mengharapkan insentif pajak untuk mendukung bisnisnya. Namun, negara juga perlu mempertimbangkan porsi insentif yang diberikan. Jangan sampai justru merugikan negara secara berkelanjutan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *