in ,

Tax Allowance dan Tax Holiday Tidak Wajib Diberikan

Selain itu, ia juga mengungkapkan ada beberapa penerima tax holiday dan tax allowance yang investasinya tidak mampu terealisasi. Kendati jumlahnya tidak banyak, namun hal itu akan merugikan negara.

“Memang ada beberapa penerima tax holiday dan tax allowance itu masuk ke yang Rp 708 triliun (investasi yang tidak terealisasi). Tapi lebih banyak lagi yang tidak masuk,” ungkap Imam.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *